Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dana Mengendap di Bank, Ditjen Pajak Bali Ingatkan Risiko Hilangnya Peluang Ekonomi

Rika Riyanti • Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:26 WIB

Ilustrasi uang. Sebanyak 23 desa di Kabupaten Bangli, Bali mendapatkan dana desa di atas Rp1 miliar.
Ilustrasi uang. Sebanyak 23 desa di Kabupaten Bangli, Bali mendapatkan dana desa di atas Rp1 miliar.

 

 

BALIEXPRESS.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tercatat telah merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp22,439 triliun hingga 30 September 2025, atau 63,83 persen dari total target yang ditetapkan dalam pagu sebesar Rp35,155 triliun.

Angka tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp13,548 triliun, pendapatan dana transfer sebesar Rp8,858 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp33,04 miliar.

Dari total pendapatan tersebut, realisasi belanja daerah baru mencapai Rp18,725 triliun, sehingga masih terdapat surplus sebesar Rp3,714 triliun.

Selain itu, terdapat pula Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp5,345 triliun. Kedua pos dana ini tercatat masih tersimpan di perbankan.

Baca Juga: Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Pembangunan Lift di Pantai Kelingking: “Tebing Itu Wilayah Mitigasi Bencana, Nggak Boleh Diapa-apakan”

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Muhamad Mufti Arkan.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan dana surplus dan Silpa tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian Bali secara optimal.

“Itu spending yang memang sering terjadi di akhir tahun. Itu suatu yang jamak terjadi, selalu berlomba-lomba itu nanti penyerapan anggarannya adalah di akhir tahun. Ini kemungkinan penyerapannya akan sangat besar,” ujarnya belum lama ini.

Mufti menjelaskan, fenomena ini kerap disebut sebagai “last mile spending” atau “last mile problem”, yakni kondisi di mana pemerintah daerah berlomba melakukan penyerapan anggaran menjelang akhir tahun, biasanya pada November hingga Desember.

Baca Juga: Wabup Alit Sucipta Buka Temu Regional Komda Lansia di Mangupura

Ia menambahkan, apabila hingga akhir tahun masih terdapat surplus, maka dana tersebut dapat dimanfaatkan di awal tahun berikutnya.

“Dana anggaran yang tersisa itu nanti bisa digunakan di awal tahun juga saat dana dari pusat belum turun ke daerah, setelah itu mereka bisa memakai dana tersebut,” tandasnya.

Namun, Mufti menegaskan bahwa dana yang terlalu lama mengendap di bank justru berdampak negatif bagi perekonomian.

“Apakah kemudian akan bagus kalau dana tersebut mengendap? Tentu saja tidak ya. Di situ ada cost opportunity yang bilang,” katanya.

Menurutnya, apabila dana tersebut dimanfaatkan sebagai “bumper” atau antisipasi belanja pada akhir dan awal tahun, hal itu masih dianggap wajar.

“Tapi kalau mengendap terlalu lama, maka kita akan kehilangan opportunity cost. Di sana ada kesempatan yang hilang, yang harusnya dana bisa digerakkan untuk menggerakkan pertumbuhan. Bagaimana kemudian dana yang keluar itu bisa ada multiplier effect-nya. Jadi ada effect yang multiplier di sana, itu menjadi tertahan di perbankan,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Kembang Ajak Pemuda Jembrana Meneguhkan Semangat Persatuan di Hari Sumpah Pemuda ke-97

Mufti juga menyinggung dasar hukum penggunaan dana surplus dan Silpa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat 78, surplus penerimaan daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran pada tahun anggaran berikutnya.

“Jadi masih diperbolehkan ya. Walaupun ini tidak ideal, kalau misalkan kita ngomong idealnya saja, idealnya jangan mengendap terlalu lama,” jelasnya.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Silpa dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran, mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum teranggarkan, membayar bunga dan pokok utang, hingga mendanai kenaikan gaji ASN.

Baca Juga: Kotak Amal Viral, Dinsos Badung Bantah Lakukan Pengumpulan Dana

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Operasional Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, S.E., M.Si., menilai bahwa kebiasaan menyimpan dana daerah di bank terlalu lama dapat memperlambat pembangunan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat proyek-proyek pemerintah daerah menjadi tersendat dan rekanan yang terlibat tidak segera mendapatkan pembayaran.

“Dampak ikutannya adalah rekanan yang diajak kerja sama dalam kegiatan proyek juga tidak bisa mendapat uang segera, dan ini bisa terjadi dalam waktu lama,” ujarnya, Selasa (28/10).

Ia menilai dampak domino dari tertahannya dana ini sangat luas.

 

“Artinya, dampak pengendapan uang di bank ini sangat luas, menyangkut segala aspek kegiatan ekonomi maupun non ekonomi. Semakin lama pengendapan dilakukan, maka semakin lesu kondisi perekonomian yang sangat menghambat pembangunan daerah maupun nasional,” tandasnya.

Menurutnya, kondisi ini ibarat tubuh manusia yang kekurangan darah—semua sektor ekonomi menjadi lesu, termasuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan produksi.

“Pertumbuhan ekonomi sulit meningkat karena setiap peningkatan pertumbuhan ekonomi akan berdampak positif dan nyata terhadap penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan, serta penerimaan pajak oleh pemerintah,” tutupnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#mengendap #bali #pajak #Silpa