Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dituding Langgar Tata Ruang, Investor Lift Kaca Kelingking Sebut Telah Kantongi Izin

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:44 WIB
PERBEDAAN : Kondisi lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida mulai terbangun. Namun banyak keluhan dan tanggapan masyarakat muncul.
PERBEDAAN : Kondisi lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida mulai terbangun. Namun banyak keluhan dan tanggapan masyarakat muncul.

BALIEXPRESS.ID - Perwakilan investor I Komang Suantara menjelaskan bahwa pihaknya mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sehingga acuan legalnya jelas dalam menggandeng investor asal Tiongkok tersebut.

"Izin keluar tahun 2023. Dan saat peletakan batu pertama di bulan Juli 2023 itu eman-eman saja, tidak ada masalah. Beritanya juga banyak dimuat di media, bahkan masyarakat setempat mendukung pembangunan lift kaca ini," ujarnya Kamis (30/10/2025).

Terlebih menurutnya, sebelum pembangunan pihaknya telah berproses mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk ada lembaga independen yang mengecek kekuatan mineral tanah di lokasi pembangunan glass viewing platform lift atau lift kaca tersebut. "Dan memang tanah itu layak dibangun lift kaca itu, termasuk juga kajian-kajian lain sehingga izinnya keluar. Kajian lingkungan UKL/UPL, PBG, itu prosesnya legal semua" lanjutnya.

Selaku pengusaha, kata dia sangat antusias bisa membawa investor ke Klungkung. Sebab selama ini sangat sulit membawa investor ke Klungkung. Apalagi investor yang digandeng ini akan berinvestasi total hingga Rp200 Miliar di kawasan tersebut. "Untuk lift kacanya saja Rp60 Miliar, kalau totalnya mencapai Rp200 Miliar karena akan ada villa dan lainnya," sambungnya.

Apabila hal itu terwujud, menurutnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung akan meroket. Ia mencontohkan, untuk mengurus izin PBG saja pihaknya telah membayar Rp1 Miliar lebih sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang mana seluruh data perizinan ada di Dinas PUPR maupun Dinas Perizinan Klungkung.

Disisi lain, ia menuturkan jika melakukan pembangunan di Nusa Penida bukanlah hal yang mudah. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi, meskipun tantangan itu merupakan konsekuensi dari investasi yang dilakukan. Kendatipun demikian, dengan terwujudkan pembangunan lift kaca ini tentu akan berdampak bagi masyarakat sekitar mulai dari menyerap tenaga kerja, dan terserapkan pajak, retribusi yang bermuara pada PAD Kabupaten Klungkung.

"Selain itu kami ingin mewujudkan wisata yang aman dan legal. Tentu sudah banyak yang tahu kalau banyak wisatawan yang mengalami kecelakaan saat berwisata disana. Dengan adanya lift ini tentu akan membantu ketika terjadi musibah yang menimpa wisatawan," tuturnya.

Namun pembangunan lift kaca dinilai merusak pemandangan asli Pantai Kelingking? Menjawab hal tersebut, ia menyebutkan jika ada banyak pertimbangan yang difikirkan sebelum membangun lift kaca itu di lokasi saat ini. Tentu diantaranya agar tidak merusak pemandangan asli Pantai Kelingking. "Lift itu kan fasilitas penunjang wisata, suatu akses, tidak hanya naik turun saja, tentu juga akan jadi spot foto yang bahkan lebih aman dari yang ada saat ini," tegasnya.

Menurutnya masyarakat setempat juga menggantungkan harapan pada pembangunan lift kaca tersebut. Karena akan membuka lapangan kerja dan pariwisata semakin ramai. "Untuk itu kami juga mengajak masyarakat mendukung penuh setiap investasi di Klungkung yang legal karena dampaknya sangat besar bagi PAD Klungkung," ungkapnya.

Suantara pun berharap pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk bersama-sama mengawal investasi ini karena pihaknya merupakan investor yang taat akan Perda dan telah mengantongi izin. "Sebab apabila digagalkan, saya lihat dari KUHAP akan berdampak pidana, administratif, dan kerugian. Apalagi Penanaman Modal Asing (PMA) ini legal," bebernya.

Tak hanya itu saja, apabila proyek ini digagalkan, tentu akan berpengaruh pada investasi di Nusa Penida, Klungkung bahkan Bali sekalipun. Sebab biasanya investor akan enggan berinvestasi di lokasi yang pernah bermasalah. Apalagi permasalahannya sangat kompleks. "Mestinya usaha-usaha yang tidak berizin ini yang dihentikan, usaha yang legal ya disupport," tandasnya. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#legal #Lift Kaca #investasi #izin #investor #pantai kelingking #perizinan