BALIEXPRESS.ID - Kasus Perselingkuhan saat ini semakin marak, tidak saja diwarnai drama penggrebegan oleh pasangan sah, kisah perselingkuhan berdarahpun terjadi di Kabupaten Tabanan, tepatnya di Penginapan Anggun yang berlokasi di Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Baca Juga: Terkendala Alat, Traffic Light Untung Surapati Karangasem Padam Dua Minggu
Dalam kasus ini, seorang pria asal Ubung, Denpasar Utara, bernama, Putu Putra hendrawan,55, tega menghadiahi kekasih gelapnya yang berinisial, KB,47, dengan delapan tusukan senjata tajam di seluruh tubuhnya hingga korban KB mengalami pendarahan serius di bagian perutnya.
Seperti apa kejadiannya?
Baca Juga: Wayan Bulat Ngaku Dapat Hibah, Diduga Ingin Kuasai Lahan Pihak Lain, Dengan Alasan Membangun Pura
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika mengungkapkan, jika kejadian berdarah tersebut terjadi pada Jumat, 3 oktober 2025 lalu, korbannya sendiri adalah Perempuan asal Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.
“Adapun motif pelaku KB melakukan penganiayaan sadis itu karena merasa sakit hati atas perubahan sikap korban yang merupakan selingkuhannya. Dimana korban saat bertemu ingin cepat pulang sehingga pelaku emosi,” AKBP Bayu Pati saat rilis kasus, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Darmasaba Bicara, Bahas Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah
Adapun kronologi penganiayaan ini berawal dari pelaku dan korban bertemu di penginapan pada Jumat (3/10/2025) lalu. Saat itu, korban dan pelaku yang sudah menjalin hubungan selama empat tahun ini bertemu untuuk melakukan hubungan badan layaknya suami dan istri.
Setelah itu, korban ingin cepat pulang dan keluar kamar penginapan, namun pelaku menahannya dan meminta korban untuk memijatnya, korban pun memenuhi permintaan pelaku. Namun, usai memijat pelaku, korban bersikeras ingin kembali ke rumah untuk bertemu anak dan suami sahnya.
Selain itu, korban juga memperingatkan pelaku, pertemuan pagi itu menjadi yang terakhir dan jika bertemu kembali harus di rumah makan dan memberikan sejumlah uang. Mendengar perkataan itu, emosi pelaku semakin menjadi-jadi.
Baca Juga: I Made Tegeh Okta Maheri: Menari di Antara Tradisi dan Eksperimen
Hingga akhirnya pelaku mengambil pisau belati yang disembunyikannya di bawah Kasur dan langsung menusuk korban secara berulang di beberapa bagian tubuhnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada perut, lengan, paha dan di beberapa bagian tubuh lainnya dengan kedalaman luka bervariasi mulai 3 cm sampai dengan 7 cm.
“Beruntung saat penganiayaan tersebut, korban sempat berteriakk minta tolong yang didengar oleh pegawai penginapan yang selanjutnya mengantar korban ke Puskesmas Selemadeg,” lanjutnya.
Setelah pelaku membersihkan tangan ke kamar mandi, pelaku keluar dan kemudian melarikan diri meninggalkan penginapan dengan menggunakan sepeda motornya. Setelah dua minggu melakukan pencarian, akhirnya pada Rabu (15/10), pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polsek Selemadeg dan Polres Tabanan di Jalan Cargo Denpasar.
Pelaku diamankan bersama dengan bukti diantaranya pisau belati dengan panjang bilang 10 cm dan gagang 12 cm turut, pakaian serta sepeda motor milik pelaku turut diamankan polisi. Setelah diitrogasi pelaku mengakui tindak penganiayaan yang dilakukan.
Baca Juga: Darmasaba Bicara, Bahas Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KHUP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahn Kapolres Bayu Pati. (*)