Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jeritan Minta Tolong Bikin Pegawai Penginapan Panik, KB Dilarikan ke Puskesmas Selemadeg

IGA Kusuma Yoni • Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:26 WIB
DIBEKUK : Rilis kasus penusukan di penginapan di Selemadeg
DIBEKUK : Rilis kasus penusukan di penginapan di Selemadeg

BALIEXPRESS.ID- Kisah asmara gelap antara seorang pria dan perempuan berakhir tragis di sebuah penginapan di Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali.

Seorang wanita berinisial KB, 47, asal Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, bersimbah darah setelah dihujani delapan tusukan oleh kekasih gelapnya sendiri, Putu Putra Hendrawan,55, warga Ubung, Denpasar Utara.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (3/10/2025), di Penginapan Anggun, tempat keduanya bertemu secara diam-diam.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika, mengungkapkan motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati.

"Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan sadis itu karena merasa sakit hati atas perubahan sikap korban yang merupakan selingkuhannya. Dimana korban saat bertemu ingin cepat pulang sehingga pelaku emosi,” ujar Bayu Pati saat rilis kasus, Kamis (30/10/2025).

Hubungan terlarang antara keduanya diketahui telah berlangsung selama empat tahun.

Saat kejadian, keduanya sempat berhubungan layaknya pasangan suami istri di kamar penginapan.

Namun usai itu, korban mengaku ingin segera pulang untuk menemui anak dan suami.

Pelaku sempat menahan korban dan meminta dipijat. KB menuruti permintaan itu, tapi setelahnya ia menegaskan ingin mengakhiri hubungan dan hanya bersedia bertemu jika di tempat umum, seperti rumah makan dan memberikan uang. Ucapan itu justru memantik amarah Hendrawan.

Dalam kondisi kalap, pelaku mengambil pisau belati yang disembunyikan di bawah kasur, lalu menyerang korban secara membabi buta.

Tusukan mengenai bagian dada, perut, lengan, dan paha dengan kedalaman luka antara 3 hingga 7 sentimeter.

Korban berteriak meminta tolong hingga didengar oleh pegawai penginapan yang segera membawanya ke Puskesmas Selemadeg untuk mendapat pertolongan medis.

Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri usai mencuci tangan di kamar mandi. Ia meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Setelah dua minggu dalam pelarian, Hendrawan akhirnya diringkus polisi pada Rabu (15/10/2025) di kawasan Jalan Cargo, Denpasar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau belati sepanjang 10 cm dengan gagang 12 cm, pakaian berlumur darah, serta sepeda motor yang digunakan kabur.

Hasil interogasi menunjukkan pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KHUP tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Bayu Pati.

Editor : I Made Mertawan
#penusukan #perselingkuhan #tabanan #cinta terlarang