Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pengacara Adukan Kasat Narkoba Karangasem ke Propam, Sebut Pelanggaran Penanganan Kasus 0,07 Gram Sabu

I Gede Paramasutha • Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:29 WIB
Kuasa Hukum Galih, Teddy Raharjo (kanan) menyampaikan terkait penanganan kasus kliennya di Polres Karangasem yang dinilai langgar prosedur. (Bali Express/istimewa)
Kuasa Hukum Galih, Teddy Raharjo (kanan) menyampaikan terkait penanganan kasus kliennya di Polres Karangasem yang dinilai langgar prosedur. (Bali Express/istimewa)

BALIEXPRESS.ID — Proses hukum terhadap tersangka narkotika di Polres Karangasem tengah jadi sorotan. Kuasa hukum Galih Dwipa Fauji, Teddy Raharjo, menilai penyidik telah mengabaikan hak dasar kliennya karena melakukan pelimpahan tahap dua tanpa pendampingan penasihat hukum. 

Atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang tersebut, ia melaporkan Kasatresnarkoba dan Kanit Narkoba Polres Karangasem ke Propam Polda Bali.

“Klien saya, Galih Dwipa Fauji, ditangkap dengan barang bukti hanya 0,07 gram sabu dan kini ditahan di Polres Karangasem. Saat ditangkap memang ditemukan bong dan pipet kaca, tetapi hasil tes urinnya justru negatif,” ujar Teddy di Denpasar.

Menurut Teddy, sejak pemeriksaan awal hingga pemeriksaan medis, dirinya dapat mendampingi kliennya sebagaimana diatur Pasal 69 KUHAP, yang memberikan hak kepada penasihat hukum untuk berbicara dengan tersangka di setiap tahap pemeriksaan. 

Namun, saat berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, dirinya mengaku tidak dilibatkan.

“Alasannya karena mereka sudah menghubungi keluarga. Padahal Pasal 58 KUHAP menyebut jelas bahwa tersangka wajib didampingi penasihat hukum. Kata ‘wajib’ itu berarti tidak boleh ditinggalkan,” tegasnya.

Teddy menambahkan, pemberitahuan pelimpahan tahap dua juga dilakukan secara tidak patut. Ia mengaku baru diberi tahu 15 menit sebelum proses dilakukan, padahal jarak Denpasar–Karangasem membutuhkan waktu perjalanan sekitar dua setengah jam. 

“Polisi tahu saya tinggal di Denpasar, perjalanan ke Karangasem butuh dua setengah jam, tapi saya baru diberitahu 15 menit sebelum pelimpahan, apa mampu? Ya tentu ga mampu,” tandasnya.

Atas tindakan tersebut, Teddy menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang. 

Laporan terhadap Kasat dan Kanit Narkoba Polres Karangasem pun sudah diterima Propam Polda Bali dalam bentuk digital.

Ia juga menilai jaksa turut bertanggung jawab karena tetap menerima pelimpahan berkas tanpa memastikan pendampingan hukum tersangka. 

Selain persoalan prosedural, Teddy menyoroti hasil pemeriksaan medis terhadap kliennya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dr Anak Agung Gede Hartawan di Klinik Lapas Kelas IIA Kerobokan tertanggal 21 Oktober 2025, Galih dinyatakan sehat, namun menunjukkan tanda-tanda ketergantungan ringan (terhadap narkotika, red), hingga sedang. 

Dokter bahkan merekomendasikan agar Galih menjalani rehabilitasi sosial untuk memulihkan perilaku penyalahgunaan zat.

“Dengan barang bukti sekecil itu, seharusnya diproses melalui mekanisme restorative justice untuk direhabilitasi, bukan dibawa ke pengadilan,” ucap Teddy. 

Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 yang menekankan prioritas rehabilitasi bagi pengguna dengan barang bukti kecil.

Dirinya juga mengingatkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 2024 yang menegaskan bahwa pengguna dengan barang bukti kecil “haram hukumnya dibawa ke pengadilan.” 

Hal itu, menurutnya, sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 dan Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur agar pengguna narkoba lebih diutamakan untuk direhabilitasi. Selain itu, Teddy turut menyoroti hasil tes urine yang menunjukkan hasil negatif. 

Ia menduga ada kejanggalan dan membuka kemungkinan terjadinya praktik “jual beli urine” dalam proses pemeriksaan. “Saya punya banyak klien dengan pola yang sama. Ini harus dibenahi karena tidak mencerminkan sistem pemeriksaan yang profesional,” tandasnya.

Sebagai advokat, Teddy menyebut langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata demi kepentingan klien, melainkan juga untuk menjaga kehormatan profesi advokat. “Profesi kami ini profesi terhormat, bukan untuk dilecehkan. Karena itu saya melawan,” katanya menegaskan.

Seizin Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, Kasubidpenmas Bidhumas Polda Bali AKBP Eka Jaya yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ini. "Betul Kasat Narkoba Polres Karangasem dilaporkan ke Propam Polda Bali, permasalahannya kami masih konfirmasi ke Bid Propam Polda Bali," jawabnya singkat. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#pelanggaran #narkoba #propam #karangasem #kasat