BALIEXPRESS.ID - Tergiur janji manis bandar narkoba, ibu hamil asal Afrika Selatan, Lungile Ntombenhile Mzimela, 32, terancam mendekam lama di balik jeruji besi Pulau Dewata. Wanita itu dihadapkan dengan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (4/11).
JPU Ari Suparmi menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan wanita yang tengah berbadan dua tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, memiliki, atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah melebihi 5 gram.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara," ucap JPU.
Tak hanya pidana badan, wanita berambut ikal yang didampingi Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar Putu Kakoi Adi Surya tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa berlawanan dengan program pemerintah Republik Indonesia dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta dirinya dalam keadaan mengandung.
Sebagaimana diberitakan, seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan, Lungile Ntombenhile Mzimela (32), nekat menyelundupkan sabu-sabu seberat satu kilogram ke Bali.
Aksi itu akhirnya digagalkan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung.
Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/10). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi mengungkapkan, Mzimela membawa sabu tersebut dari Johannesburg, Afrika Selatan, menuju Denpasar melalui transit di Singapura.
Ia ditangkap pada 13 Juli 2025, sekitar pukul 22.50 Wita, tak lama setelah pesawat Singapore Airlines SQ 946 mendarat. Petugas Bea Cukai, Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani, mencurigai gerak-gerik terdakwa yang tampak gelisah.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, identitas perempuan itu diketahui sebagai Mzimela, warga Durban, Afrika Selatan, yang sedang hamil 6,5 bulan.
Kecurigaan petugas terbukti. Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan satu kemasan plastik hitam berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di pakaian dalam terdakwa. Berat total barang bukti mencapai 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto.
Selain sabu, turut disita sebuah handphone Samsung, uang tunai 100 dolar AS, uang rupiah Rp1.002.000, serta dua boarding pass atas nama terdakwa dari rute Johannesburg Singapura dan Singapura Denpasar.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan nomor Lab 1049/NNF/2025 menyebutkan, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Mzimela nekat melakukan aksi ini karena dijanjikan upah sekitar 20.000 Rand Afrika Selatan atau setara Rp17 juta, dari sosok bernama Sindi, yang kini berstatus buron (DPO). Dari pengakuan terdakwa, Sindi menemuinya di Sabby Hotel, Johannesburg, dan menugaskan Mzimela membawa paket tersebut ke Bali.
"Untuk keperluan perjalanan, Sindi bahkan memberikan 500 dolar AS untuk mengurus visa, transportasi, dan kebutuhan lainnya," ungkap jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim, yang juga merupakan Kepala PN Denpasar.
Atas perbuatannya, Mzimela dijerat Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : I Gede Paramasutha