Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PHDI Minta Wayan Bulat Tak Lanjutkan Renovasi Pura, Disbud Jelaskan Peluang Diperiksa

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 4 November 2025 | 23:37 WIB

Proses mediasi permasalahan renovasi pura di Kantor Lurah Jimbaran, Senin (3/11).
Proses mediasi permasalahan renovasi pura di Kantor Lurah Jimbaran, Senin (3/11).

BALIEXPRESS.ID - Kasus dana hibah Provinsi Bali yang didapatkan Wayan Bulat sebesar Rp 500 juta terus bergulir.

Terlebih dana yang telah cair Namun lahan Pura ternyata bukan hak milik.

Hal ini pun kemudian Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa mengambil sikap, untuk melakukan mediasi sebelum malah berujung masalah hukum atas cairnya dana hibah.

Baca Juga: Dua Dekade Menunggu, Jalan Tunjung–Bukti Kini Mulus Beraspal Hot Mix

Dalam medasi tersebut hadir Kasat Intel Polresta Denpasar, perwakilan PHDI Provinsi Bali, perwakilan PHDI Kabupaten Badung, Ketua MDA Kabupaten Badung, Camat Kuta Selatan, Danramil Kuta Selatan, Kapolsek Kuta Selatan, Ketua LPM Kelurahan Jimbaran, Bendesa Adat Jimbaran, Kepala Lingkungan Bhuana Gubug, Kelian Banjar Adat Bhuana Gubug, Perwakilan PT. JH dan Mangku I Wayan Bulat bersama beberapa warga lainnya.

Dari pihak Wayan Bulat memeang mengaku, bahwa hibah cair di Pemprov Bali dengan nilai Rp 500 juta.

Dari penjelasan pihak Dinas Kebudayaan Bali Made Widiana dengan tegas mengatakan, hibah ini sudah dicairkan dengan beberapa termin.

Baca Juga: Ekologi Hindu dalam Berbagai Pustaka Suci: Mitologi Tiga Naga Penjaga Bumi, Dipuja di Pura Goa Raja Besakih

“Dana hibah sudah cair dengan termin,” jelasnya.

Selanjutnya untuk hibah, penerima hibah wajib melaporkan hasil atau progres penyelesaian uang yang dihibahkan.

Wujud barangnya harus sudah dilapotkan paling lambat 10 Januari 2026.

Baca Juga: Ganti Bibit Pohon, Pemkab Badung Imbau Tanpa Bunga Papan di HUT Mangupura

“Nantinya wajib dilaporkan paling lambat 10 Januari,” urainya.

Ia melanjutkan, jika seandainya penerima hibah tidak mampu menyelesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan.

Pemberian dana hibahnya akan dihentikan, hanya saja akan ada sanksi.

“Dampak-dampak yang ditimbulkan tergantung hasil pemeriksaan inspektorat, BPK dan lainnya. Sanksi-sanksi yang akan diberikan tergantung peneliaan dari BPK,” jelasnya.

Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora mengatakan, pengempon pura akan membangun dengan dana hibah.

Namun ada juga laporan dari PT JH, dari PT JH menerangkan lahan PT JH itu yang akan direnovasi puranya.

“Termasuk ada ada laporan sengketa lahan dan laporan – laporan pidana lainnya. Terkait dengan lahan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) atas lahan itu milik PT JH,” jelasnya.

Atas kondisi ini, Putu Wirata Dwikora mengatakan jika PHDI memang tidak masuk keranah sengketa.

Namun pihaknya menyarankan, berkaitan dengan informasi tentang hibah agar menuna pembangunan atau renovasi.

Hal ini agar ini ada jalan tengah antara beberapa pihak.

“Karena masih ada laporan pidana, alangkah baiknya untuk jangan dulu atau sampunang dulu membangun Pura. Karena mediasi sudah berulang, sengketa dan laporan pidana atas penyerobotan. Mending tunggu sampai masalah hukum selesai,” ujar Wirata Dwikora.

Ketua Bali Corruption Wacth (BCW) ini juga mengatakan, jika ini nantinya dilanjutkan pembangunannya, nanti memicu masalah hukum lanjutan.

Sehingga alangkah lebih baiknya ditunda dulu pembangunan Pura.

“Jangan malah nanti memicu masalah hukum yang baru, karena ini menyangkut dana hibah pemerintah,” jelas Wirata Dwikora.

Atas saran – saran ini, Camat Kuta I Ketut Gede Arta juga mengatakan yang terpenting ada jalan keluar yang terbaik.

Baginya rencana baik renovasi Pura dengan dana hibah malah memicu masalah hukum.

“Sejatinya apapun yang ingin kita lakukan bermuara pada hal-hal yang baik. Kita hormati proses hukum, jangan sampai melanggar hukum dan jangan melawan hukum,” harap Gede Arta.

Dari pihak Wayan Bulat yang diwakili kerabatnya I Nyoman Tekat, mengharapkan agar tetap dapat melakukan renovasi.

Kemudian nantinya agar dapat dipastikan luas lahan tidak akan berubah.

Namun dari pihak PT JH, memastikan agar tetap menunggu proses hukum. Sehingga pembangunan agar ditunda dulu, seperti saran-saran PHDI Bali dan lainnya.

Seperti halnya berita sebelumnya, Nama Wayan Bulat Kembali muncul.

Niatnya untuk menguasai pihak lain tak pernah putus.

Kali ini membuat manuver baru, pihaknya mengaku mendapatkan dana hibah dari Pemprov Bali dan memohon juga Pemkab Badung.

Namun anehnya, kenapa Pemprov Bali tak melakukan verifikasi sebelum mencairkan hibah.

Disisi lain, kali ini Wayan Bulat ingin menguasai lahan pihak lain dengan cara seolah-olah membangun pura.

Kuasa hukum PT JH, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H. dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H, memberikan penjelasan detail terkait masalah ini.

Mereka yang tergabung dalam “Law Office Michael A. Wirasasmita & Partner” memastikan, jika sampai hibah itu cair akan berdampak pada masalah hukum.

Lantaran hibah itu cair oleh Pemprov Bali dan dimohon ke Pemkab Badung dilahan pihak lain yaitu PT JH.

“Seharusnya sebelum dana hibah tersebut dicairkan ada verifikasi terlebih dahulu. Memastikan lahan yang diberikan hibah adalah lahan pemohon hibah, jika benar hibah sudah cair, dapat masuk kategori merugikan keuangan daerah. Karena hibah salah lokasi lahan,” jelas Michael bersama Kadek Agus.

Lebih lanjut, juga diluruskan atas isu-isu yang beredar jika PT. JH melarang pihak I Wayan Bulat atau masyarakat untuk melakukan persembahyangan dan ibadah.

Pihaknya menyampaikan, isu tersebut tidak lah benar, sebab tindakan yang dilarang, hanyalah tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerugian lebih lanjut terhadap hak-hak PT. JH.

Di antaranya tindakan Wayan Bulat yang ingin melakukan renovasi atau pembangunan lebih lanjut menggunakan Dana Hibah Pemprov Bali, terhadap bangunan-bangunan yang berdasarkan pemeriksaan No.436/Pdt.G/2024/PN jo. 44/PDT/2025/PT DPS, jo. 3358K/PDT/2025 sudah faktanya dinyatakan melawan hukum (illegal).

“Jika pola-pola seperti ini dianggap sah, akan sangat berbahaya atas kepemilikan sebuah lahan. Bisa saja nanti dengan alasan membangun rumah ibadah secara semena-mena membangun di lahan milik orang lain. Kami bukan anti membangun rumah ibadah, namun kami ingin memastikan bahwa Lokasi itu bukan lahan Wayan Bulat,” imbuh Kadek Agus.

Hal menarik lainnya, ternyata ada proses pidana terhadap Wayan Bulat.

Selain Perkara tersebut, terhadap perkara Pidana pihak Wayan Bulat sedang berjalan perkara, Wayan Bulat sedang berjalan Laporan Polisi Nomor :LP/B/ 100/ II/ 2022/ SPKT/ Satreskrim/PolrestaDps/Polda Bali, tanggal 02 Februari 2022 pada Satreskrim Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Serta terhadap Nyoman Wirama (Kuasa Hukum Bpk Wayan Bulat) sedang berjalan Laporan Polisi Nomor: LP/B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI, pada 19 Oktober 2024 pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Derah Bali tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#dana hibah #kasus #pura #bulat #jimbaran