BALIEXPRESS.ID- Keluarga korban pembunuhan Komang Alam Sutawan terus mengawal jalannya persidangan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes.
Terbaru, pihak keluarga melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Bangli usai sidang pledoi yang digelar pada Selasa (4/11/2025).
Surat tersebut juga ditembuskan ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.
I Gede Ariana, perwakilan keluarga korban, berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memberikan putusan yang adil.
“Kami berharap majelis hakim mengeluarkan putusan yang adil,” ujarnya.
Dalam surat itu, keluarga menegaskan sejumlah hal, salah satunya bahwa Mangku Luwes merupakan residivis kasus serupa.
Baca Juga: PHDI Minta Wayan Bulat Tak Lanjutkan Renovasi Pura, Disbud Jelaskan Peluang Diperiksa
Ia pernah dihukum karena kasus pembunuhan beberapa tahun lalu dan sempat menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan.
Keluarga juga menilai bahwa Luwes belum bebas murni ketika kembali melakukan tindakan pembunuhan tersebut.
“Perbuatan terdakwa dalam fakta persidangan terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, sehingga cenderung tidak memiliki perikemanusiaan,” bunyi poin kelima dalam surat tersebut.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Mangku Luwes dengan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Kasus pembunuhan ini terjadi di arena tajen (sabung ayam) Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6/2025) sore.
Korban Komang Alam tak tertolong setelah ditusuk oleh Mangku Luwes.
Dalam persidangan terungkap, sebelum ke arena tajen, Mangku Luwes bersama beberapa rekannya sempat mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani.
Usai itu, Luwes bersama dua rekannya melaju dengan mobil menuju arena tajen.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kintamani V di Songan dan dirujuk ke RSUD Bangli, namun nyawanya tidak tertolong. (*)
Editor : I Made Mertawan