BALIEXPRESS.ID- Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (4/11/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Seftra Bestian.
Pledoi dibacakan penasihat hukum terdakwa, I Made Kadek Arta. Dalam pembelaannya, ia menyatakan bahwa menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 20 tahun penjara bagi kliennya.
Pihaknya juga menanggapi sejumlah hal yang dianggap memberatkan oleh JPU dan memohon agar majelis hakim mempertimbangkannya sebelum menjatuhkan putusan.
Kadek Arta tidak menampik bahwa kliennya merupakan residivis dalam perkara pembunuhan berencana.
Meski demikian, ia memohon agar majelis hakim menilai tindak pidana dalam perkara ini berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan, bukan semata mempertimbangkan masa lalu.
“Kami mohon agar sejarah tidak menjadi satu-satunya penentu hukuman maksimal,” ujarnya.
Menanggapi keresahan masyarakat yang muncul akibat perbuatan terdakwa, penasehat hukum menyatakan bahwa dampak sosial memang tidak terhindarkan.
Ia memohon agar penilaian lebih difokuskan pada kesalahan yuridis yang terbukti secara sah di persidangan.
Kadek Arta juga mengakui penderitaan keluarga korban, Komang Alam Sutawan, dan menyampaikan bahwa terdakwa menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Menurutnya, menjatuhkan hukuman maksimal justru akan menutup kesempatan terdakwa untuk memperbaiki diri dan menebus kesalahan.
Terkait anggapan bahwa pembunuhan dilakukan secara sadis, kuasa hukum meminta majelis hakim menilai secara cermat apakah tindakan tersebut benar-benar mencerminkan unsur kekejaman yang disengaja, atau merupakan respons spontan yang terjadi akibat kepanikan sehingga berujung fatal. Ia meyakini tidak ada niat sadis yang direncanakan.
Mengenai sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan, penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf.
Ia menegaskan hal tersebut bukan bentuk penghindaran hukum, melainkan akibat tekanan psikologis dan ketakutan terdakwa menghadapi ancaman hukuman berat.
Oleh karena itu, ia berharap hal ini tidak dijadikan faktor pemberat.
Dalam penutup pledoinya, pihak pembela memohon agar majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Sementara itu, keluarga korban almarhum Komang Alam terus mengawal jalannya persidangan.
Terbaru, pihak keluarga menyurati PN Bangli usai sidang Luwes digelar kemarin.
I Gede Ariana, salah satu keluarga korban berharap majelis hakim yang memeriksa perkara itu memberikan putusan yang adil. Surat yang dikirim ke PN Bangli itu juga ditembuskan ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum.
“Kami berharap majelis hakim mengeluarkan putusan yang adil,” jelas Ariana.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di arena tajen (sabung ayam) Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6/2025) sore. Korban, Komang Alam, tewas setelah ditusuk oleh Mangku Luwes.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum ke arena tajen, Mangku Luwes bersama beberapa rekannya sempat minum minuman beralkohol di wilayah Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani.
Setelah itu, Luwes bersama dua temannya melaju dengan mobil menuju arena tajen.
Luwes dan Komang Alam sempat terlibat cekcok yang berujung pada penusukan.
Korban dilarikan ke Puskesmas Kintamani V di Songan sebelum dirujuk ke RSUD Bangli, namun nyawanya tak tertolong.
Sementara itu, Luwes juga mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar. (*)
Editor : I Made Mertawan