BALIEXPRESS.ID - Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa hasil kajian terhadap proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, telah dirampungkan dan akan dibahas dalam rapat internal tertutup.
Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap proyek yang dinilai melanggar berbagai ketentuan tata ruang dan keselamatan.
“Jadi kajian dari Pansus TRAP hari ini kita clear kan. Sebentar lagi habis terima demo, Pansus akan rapat internal tertutup terkait rencana pengambilan keputusan yang sudah kita datangi di wilayah Nusa Penida, khususnya di Desa Bunga Mekar,” ujar Supartha saat diwawancara, Rabu (5/11).
Baca Juga: Bahas PPPK Guru Hingga Faskes, Komisi IV DPRD Badung Gelar Rapat Kerja
Menurut Supartha, berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, proyek lift kaca tersebut ternyata memiliki tingkat risiko tinggi karena dibangun di tebing setinggi hampir 200 meter.
Namun, izin yang diajukan oleh pihak pengembang ke sistem OSS tercatat sebagai bangunan berisiko rendah sehingga perizinannya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung.
“Pada waktu kita evaluasi lapangan, sidak itu ternyata berisiko tinggi. Karena itu kan tebing 180 meter, hampir 200 meter, sama dengan di sebelahnya yang dipakai bungee jumping. Nah, mengapa ada perbedaan pengajuan OSS itu dari pemohonnya seperti itu? Karena kalau berisiko rendah itu kewenangannya di kabupaten. Tapi faktanya, itu jelas berisiko tinggi,” tegasnya.
Baca Juga: Mengubah Ketergantungan Impor BBM Menjadi Swasembada: Peran Kunci Energi Terbarukan
Dari hasil pengecekan lapangan, Pansus menemukan bahwa sejumlah izin yang diklaim telah dimiliki pengembang ternyata belum lengkap.
“Waktu kami datang ke lapangan, kami cek izin-izin. Ternyata tidak ada, masih bolong-bolong, belum semua keluar,” katanya.
Lebih lanjut, Supartha menjelaskan bahwa proyek tersebut juga bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tata Ruang.
“Dari regulasi ini disebutkan bahwa tidak boleh ada kegiatan di tebing. Bahkan jaraknya sampai kurang lebih satu setengah kali kedalaman jurang baru boleh ada kegiatan di sampingnya. Jadi kalau jurang tingginya 180 meter, ya sekitar 270 meter dari tepi baru boleh ada kegiatan,” jelasnya.
Selain melanggar tata ruang, proyek lift kaca itu juga dinilai mengganggu estetika lingkungan dan bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pariwisata Budaya Bali.
“Daya tarik Bali itu dari dulu adalah adat, budaya, dan alamnya. Orang datang ke Bali karena keunikan itu. Sekarang daya tariknya malah gelas-gelas kaca, itu tidak nyambung dengan konsep pariwisata budaya kita,” ujarnya.
Baca Juga: Astra Motor Bali Gelar Astra Goes to Campus di Unmas Denpasar
Dari aspek keselamatan, proyek tersebut juga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bangunan dan Ketinggian Gedung serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3).
“Ketinggian bangunan kita maksimal lima lantai atau 15 meter, setinggi pohon kelapa. Sekarang ini tingginya 180 meter, dan lift-nya di luar gedung, bukan di dalam ruangan. Kalau nanti ada korban, bagaimana?” kata Supartha.
Ia juga menyoroti penggunaan lahan di bawah proyek yang disebut-sebut berada di kawasan zona perlindungan.
Baca Juga: Pledoi Kasus Pembunuhan di Arena Tajen, Luwes Mohon Keringanan Hukuman
“Sudah dibangun beton di bawah, padahal itu tanah negara. Harusnya ada izinnya. Itu sepadan tebing, sepadan jurang, dan belum ada izinnya. Zona perlindungan itu enggak boleh ada pembangunan,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut, Supartha mengatakan bahwa proyek tersebut sementara ditutup hingga ada keputusan resmi.
“Statusnya sementara tutup dulu sampai ada keputusan resmi. Nanti kita perdalam lagi dengan tim Pansus dan OPD terkait,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Gianyar Akan Backup Pembangunan Fisik Desa Melalui BKK
Ia juga menyebut, jika terbukti terjadi pelanggaran administratif, sanksinya bisa berupa pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan.
“Kalau itu masih sanksi administratif, ya tutup sementara, cabut izinnya, evaluasi perizinannya, evaluasi kegiatannya. Bisa sampai pembongkaran, itu sanksi administratif biasa,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pemanggilan terhadap pihak investor akan dilakukan oleh Satpol PP sebagai penegak perda.
“Kalau pemanggilan investor, itu dilakukan oleh Satpol PP. Kami sudah minta Satpol PP untuk mendalami. Mereka sudah dipanggil, dan sudah ada kesimpulannya,” jelas Supartha.
Pihaknya juga mengingatkan agar pengembang tidak menempuh jalur gugatan hukum tanpa dasar.
“Kalau mereka mau menggugat, silakan saja. Tapi sudah jelas banyak regulasi yang dilanggar. Pemerintah punya kewenangan mengevaluasi,” katanya.(***)
Editor : Rika Riyanti