Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Residivis Asal Bandung Bobol 10 Sekolah di Tabanan, Gianyar dan Bangli, Polisi Bongkar Modusnya

IGA Kusuma Yoni • Jumat, 7 November 2025 | 14:12 WIB

 

Polres Tabanan rilis kasus pencurian di 10 sekolah di Bali, Kamis (6/11/2025).
Polres Tabanan rilis kasus pencurian di 10 sekolah di Bali, Kamis (6/11/2025).

BALIEXPRESS.ID – Seorang pria asal Bandung, Jawa Barat, berinisial J, 22, ditangkap jajaran Polsek Baturiti  setelah membobol sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, Kamis (6/11/2025), menjelaskan ada sebanyak 10 sekolah yang berhasil dibobol oleh pelaku.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman delapan bulan penjara di Bandung, Jawa Barat. Di Tabanan sendiri ada 10 sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA yang menjadi sasaran pelaku,” jelasnya.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan Kepala Sekolah SMPN 5 Baturiti pada 29 Oktober 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, ruang tata usaha dan ruang kepala sekolah ditemukan dalam keadaan berantakan dengan jendela terbuka dan tercongkel.

Setelah diperiksa, diketahui 15 unit laptop merek Accer dan satu unit sound system aktif merk DBK hilang.

Total kerugian mencapai Rp89,5 juta. Dari laporan itu pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

“Hasil penyelidikan menunjukkan barang-barang curian dijual secara online. Cara ini juga digunakan polisi untuk menangkap pelaku, yakni dengan berpura-pura membeli salah satu laptop yang dijual secara online,” lanjutnya.

Proses penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.

Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui tinggal di Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 10 sekolah yang tersebar di wilayah Kecamatan Baturiti, Marga, dan Penebel. Pelaku juga beraksi di Kabupaten Gianyar dan Bangli.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 laptop operasional sekolah, satu unit komputer, proyektor, sound system, printer, obeng, serta satu sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.

Adapun modus operandi pelaku adalah mencungkil jendela sekolah menggunakan obeng.

Pelaku memilih lokasi secara acak melalui Google Maps, dengan kriteria sekolah yang sepi, tidak memiliki CCTV, dan minim penerangan.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menafkahi anaknya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tambahn Bayu Pati. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pencurian #bangli #residivis #tabanan