BALIEXPRESS.ID – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (6/11).
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana komite dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020–2022.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H., menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan,” ujar hakim ketua dalam amar putusan.
Selain pidana pokok, Siarsana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp870.535.771,88 dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Bila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Uang titipan sebesar Rp263.705.645 yang telah diserahkan sebelumnya disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
Majelis hakim juga memerintahkan agar uang pengganti yang dibayarkan dikembalikan kepada SMK Negeri 1 Klungkung untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah tersebut. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Dari fakta persidangan terungkap, Siarsana menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala sekolah dengan cara memanipulasi struktur komite sekolah, menggunakan dana tanpa mekanisme resmi, serta menyelewengkan dana PIP yang semestinya langsung diterima oleh siswa.
Dana tersebut justru dicairkan secara kolektif dan digunakan untuk menutupi pembayaran SPP.
Ia juga menunjuk sendiri anggota komite yang merupakan pegawai kontrak, menetapkan sumbangan tanpa dasar kegiatan yang jelas, dan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tanpa persetujuan komite.
Selain itu, Siarsana menggunakan dana sisa bantuan peralatan praktik sebesar Rp50 juta untuk merenovasi ruang kepala sekolah dan membangun pos jaga di luar area sekolah.
Tak berhenti di situ, terdakwa membuka rekening atas nama pribadi pembantu bendahara untuk menampung sisa dana komite sebesar Rp349,79 juta.
Dana tersebut digunakan tanpa prosedur transparan dan tidak disertai dokumen pertanggungjawaban resmi.
Bahkan, ia memerintahkan agar ijazah 293 siswa ditahan karena belum melunasi SPP, kebijakan yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, perbuatan Siarsana menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.174.149.923,81. (ges)
Editor : Iqbal Kurnia