BALIEXPRESS.ID- Dalam melaksanakan upacara ataupun penggunaan upakara di Bali, banyak daerah yang memiliki tradisi unik yang sudah dilakukan secara turun temurun dalam pelaksanaan prosesinya. Salah satunya adalah di Desa Kukuh, Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan.
Baca Juga: Soeharto Resmi Pahlawan Nasional: Apresiasi Tokoh dan Pengakuan Jasa Besar Pembangunan Bangsa
Di Desa Adat Kukuh ini ada beberapa tradisi yang cukup unik yang jika dilanggar akan mendatangkan musibah. Salah satu tradisi uniknya adalah dalam pelaksanaan piodalan Pura Desa Kukuh yang jatuh pada rahina Ulian atau Redite Wage Kuningan, terdapat satu tradisi unik yang sudah dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat Desa Kukuh, yakni Krama Penanggap pantang menyembelih babi di pewaregan.
Bendesa Adat Kukuh, I Gusti Ngurah Arta Wijaya, menyebutkan pantangan ini merupakan bagian dari tradisi yang dilaksanakan secara turun temurun di Desa Adat Kukuh saat Pujawali di Pura Desa Kukuh.
"Karena tidak dilakukan di Pewaregan, maka aktivitas memotong dan mengolah daging babi justru dilakukan di Pelinggih Bale Panjang yang ada di Pura Desa. Untuk penyembelihan babinya sendiri, dilakukan di sisi selatan bale panjang," jelasnya.
Kenapa di sisi selatan? Dijelaskan Arta Wijaya, bagian selatan bale Panjang ini dipercaya sebagai pewaregan (dapur) secara niskala. Selain proses menyembelih dan mengolah daging babi yang harus sesuai dengan tempatnya, proses penyembelihan babi sendiri dilanjutkan Arta Wijaya juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Baca Juga: ZINC Trail Run 2025: Tantangan Ekstrem di Bali yang Ditaklukkan Ribuan Pelari
Dimana yang bertugas menyembelih babi wajib dilakukan oleh jero Kubayan. Sementara daging babi untuk upacara diolah oleh pengayah desa yang jumlahnya 19 orang, ketuanya disebut Mekel Desa, sekretaris yang disebut Panyarikan, dan jero Kubayan dan 16 anggota sesuai jumlah saka (tiang) di Pelinggih Bale Panjang, pengayah Desa berdasarkan keturunan.
Lantas apakah tradisi ini pernah dilanggar? Menurut Arta Wijaya, tradisi ini pernah dilanggar dua kali oleh Krama Banjar yang sedang mendapat giliran. Saat itu, disebutkan Arta Wijaya proses penyembelihan babi dan pengolahan daging babi tidak dilakukan di atas balai panjang.
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Lomba Makepung Bupati Cup 2025 di Sirkuit All in One
Akibatnya, setelah disembelih, daging babi dikatakan Arta Wijaya dipenuhi oleh belatung dan untuk pelanggaran yang kedua akibatnya, daging babi yang disembelih ketika dimasak tidak mau matang. Padahal air yang digunakan untuk merebus daging babi sudah dalam keadaan mendidih.
Setelah kejadian tersebut, proses penyembelihan dan pengolahan daging babi dilakukan di Bali panjang. "Pelanggarannya itu terjadi sekitar tahun 1970an, itu disebabkan karena waktu itu anggota Banjar masih sedikit, sehingga mereka kerepotan untuk menaikan babi ke Bali panjang, namun karena akibatnya tidak baik, sejak saat itu tidak pernah lagi terjadi pelanggaran," ungkapnya. (gek)
Editor : Wiwin Meliana