BALIEXPRESS.ID — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menegakkan aturan perizinan setelah menemukan sejumlah pelanggaran administrasi di Hotel Samabe Bali Suites & Villa Nusa Dua.
Temuan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan manajemen hotel dan instansi terkait di Kantor DPRD Bali, Senin (10/11).
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Rai, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan berbagai kejanggalan dalam kelengkapan administrasi perizinan Samabe.
Salah satunya terkait dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang semestinya wajib dimiliki hotel tersebut.
“Pertama kita turun ke bawah melakukan sidak, setelah mengadakan sidak mendapatkan temuan-temuan yang tidak masuk akal. Fakta di lapangan secara real menyatakan bahwa ternyata di Samabe banyak bolong perizinan dan sebagainya. Dari Amdal, Kadis Lingkungan Hidup menyampaikan dan kami sendiri sudah tahu bahwa itu harus Amdal, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Menurut Dewa Rai, Hotel Samabe yang berdiri di atas lahan sekitar 8 hektare dengan kapasitas lebih dari 100 kamar seharusnya memiliki dokumen Amdal, bukan hanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Banyak hal termasuk dari Amdal, itu kan nggak punya mereka. Mereka hanya mengeluarkan AUKLPL. Sebenarnya itu kan hotel persyaratannya Amdal karena di atas 100 kamar dan tanahnya 5 hektare ke atas. Itu harus Amdal,” tegasnya.
Selain masalah lingkungan, Pansus TRAP juga menemukan bahwa sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) kerap disalahartikan oleh sejumlah pelaku usaha.
Baca Juga: Gerindra Buleleng Tolak Rencana Bergabungnya Ketum Projo Budi Arie
Dewa Rai menegaskan, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS bukan berarti sudah mendapatkan izin penuh untuk beroperasi.
“OSS itu bukan berarti sentralistik, bukan. OSS cuma pintu masuk aja bagi pemodal, cuma dapat NIB. Begitu turun ke bawah, di masing-masing kabupaten harus menyesuaikan dengan aturan yang ada di bawah,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam proses perizinan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Selama ini tidak ada satu kesatuan di sana. Jadi ke depan, saya berharap antar dinas terkait harus menyatu-padu, berkolaborasi. Kalau perlu amdal, harus dapat rekomendasi dari Kadis Lingkungan Hidup. Termasuk pertanian, ketika LSD atau tidak kan harus ada rekomendasi. Ini yang selama ini tidak ada,” katanya.
Pansus TRAP DPRD Bali memberikan waktu dua minggu kepada manajemen Hotel Samabe untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang masih kurang.
Baca Juga: ZINC Trail Run 2025: Tantangan Ekstrem di Bali yang Ditaklukkan Ribuan Pelari
Jika tidak dipenuhi dalam tenggat waktu tersebut, DPRD akan kembali melakukan evaluasi dan dapat memberikan rekomendasi tegas, termasuk pembongkaran bangunan yang melanggar aturan.
“Kalau memang itu harus dibongkar, ya mengapa tidak. Kami kasih waktu dua minggu agar melengkapi semua persyaratan. Apabila tidak dilengkapi lewat dari dua minggu, kita evaluasi lagi sampai tiga kali,” ujar Dewa Rai.
Sementara itu, perwakilan manajemen Samabe, Ni Putu Eka Yuliarsi, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat dan melakukan koordinasi untuk melengkapi perizinan yang diminta.
“Kami akan koordinasikan dulu, kami cek dulu kekurangannya seperti apa dan akan kami lengkapi. Kalau secara kami pribadi kami sudah berusaha lengkapi, kami verifikasi juga PKKPR dan SLF-nya sudah kami ajukan. Nanti mungkin ada kekurangan lain tadi yang disampaikan, kami cek kembali,” ujarnya.(***)
Editor : Rika Riyanti