BALI EXPRESS.ID– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar kembali turun ke lapangan menertibkan berbagai pelanggaran ketertiban umum. Dalam patroli rutin yang digelar pada Senin (10/11), puluhan banner dan reklame bodong tanpa izin diturunkan di sepanjang Jalan Raya Sebatu hingga Pujung, Tegallalang, Gianyar.
Plt. Kasatpol PP Gianyar, I Made Arianta, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keindahan kota sekaligus menegakkan aturan perizinan reklame.
"Kami Satpol PP dan Deteksi dini Kecamatan Tegallalang melaksanakan giat patroli wilayah di jalan raya Sebatu Tegallalang. Total terdapat 10 banner ditertibkan yang terpasang sepanjang jalan raya Pujung yang masa berizinnya sudah habis, " tegasnya.
Disebutkan selain banner dan reklame yang sudah habis masa izinnya, bahkan ada yang tidak berizin sama sekali, semuanya ditertibkan.
Banner dan spanduk yang diturunkan kemudian diamankan, namun pihak pemasang diperbolehkan mengambil kembali barangnya di kantor Satpol PP setelah dilakukan pendataan.
Tak hanya fokus pada reklame, petugas juga menyisir area selatan Pasar Gianyar yang sebelumnya kerap dipadati pedagang kaki lima. Hasilnya, trotoar kini tampak bersih dan bebas dari aktivitas jualan.
Ia pun mengapresiasi kesadaran pedagang yang sudah tidak lagi berjualan di trotoar. Ini menunjukkan adanya efek positif dari penertiban yang pihaknya lakukan.
Satpol PP Gianyar menegaskan, patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala agar keindahan dan ketertiban kota tetap terjaga. *
Editor : Putu Agus Adegrantika