BALIEXPRESS.ID — Sengketa berkepanjangan atas lahan di kawasan Serangan antara ahli waris keluarga Daeng Abdul Kadir dengan sejumlah pihak telah tuntas.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor 3283 K/PDT/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 menegaskan kemenangan Siti Sapura, yang merupakan ahli waris sekaligus kuasa hukum keluarga Sarah dan Daeng Abdul Kadir.
Putusan tersebut menandai kemenangan wanita yang akrab disapa Ipung di tiga tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga Mahkamah Agung RI.
Dengan hasil ini, perlawanan yang diajukan oleh PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan, serta Desa Adat Serangan pun kandas, sekaligus menegaskan Ipung sebagau pemilik yang sah.
Pasca kemenangan tersebut, keadaan masih tenang-tenang saja. Lahan Ipung yang dijadikan jalan umum oleh pihak lain masih dilewati lalu lalang kendaraan. Namun, situasi itu berubah jadi kehebohan. Pada Kamis (6/11). Warga dikejutkan dengan munculnya tumpukan material koral.
Keberadaan koral itu sempat membuat warga yang melewati jalan terhambat. Peristiwa tersebut direkam dalam sebuah video. Bahkan, salah satu prajuru Desa Adat Serangan meminta pelaku yang menaruh koral untuk menyerahkan diri, sebelum dilaporkan ke polisi.
Ucapan Prajuru Adat Serangan itu membuat Ipung tak habis pikir. Prajuru desa tidak memiliki hak ataupun kewenangan untuk melakukan hal itu.
“Kalau memang ada masalah di lahan ini, seharusnya aparat penegak hukum yang menangani, dan yang berhak melapor ke polisi adalah pemilik lahan (Ipung), bukan prajuru," ujarnya di Denpasar, Selasa (11/11).
Oleh karena itu, Ipung berharap, Bendesa Adat Serangan dan Lurah selaku pemimpin bisa paham. Sehingga, dapat memberikan edukasi kepada warga agar memahami siapa pemilik sah dari lahan yang disengketakan.
“Saya berharap Jro Bendesa dan Lurah bisa menenangkan warga dan memberi pemahaman hukum. Kalau ingin menyelesaikan persoalan, mari duduk bersama, bukan menggiring opini, setiap manusia masih bisa diajak bicara karena manusia bukan lah batu,” katanya.
Wanita yang juga aktivitas perlindungan perempuan dan anak ini menambahkan, seharusnya Desa Adat Serangan kini fokus meminta klarifikasi kepada PT BTID yang telah menyerahkan lahan yang bukan miliknya kepada desa adat.
Ia juga menyoroti perjanjian kerja sama antara Desa Adat Serangan dan PT BTID berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 22 Februari 2019. Dalam perjanjian itu, terdapat pasal yang dinilai memberi perlindungan hukum sepihak kepada PT BTID.
“Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa pihak pertama (PT BTID) dibebaskan dari segala tuntutan pihak lain atas tindakan pihak kedua (Desa Adat Serangan). Sepertinya pasal ini tidak dibaca secara teliti sebelum ditandatangani,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ipung mengatakan erjuangannya ini semata untuk menegakkan keadilan atas tanah keluarganya yang telah bersertifikat HGB sejak 1993 dan berakhir pada 2023.
Berdasarkan bukti di persidangan, lahan tersebut adalah bagian dari tanah Pipil 186 Klass II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir seluas 1,12 hektare yang dibeli pada 1957.
Kepemilikan itu telah diperkuat melalui berbagai putusan pengadilan sejak tahun 1975 hingga kini, seluruhnya dimenangkan oleh pihak keluarga Ipung.
Dengan kekuatan hukum tetap yang kini dikantongi, Ipung meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan pengadilan guna menghindari langkah eksekusi paksa.
“Kami tidak ingin ada kegaduhan. Tapi kalau tidak diindahkan, aparat TNI/Polri dapat membantu pelaksanaan putusan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ipung juga mengimbau aparat kepolisian, khususnya Polda Bali, agar ikut memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. “Mari sama-sama kita hormati hukum. Jangan ada lagi upaya menggiring opini yang bisa memecah warga Serangan,” tutupnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha