Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidang Dugaan Penipuan The One Umalas, Budiman Tiang Sebut Dirinya Korban Skema Bermasalah Duo Rusia

I Gede Paramasutha • Rabu, 12 November 2025 | 17:16 WIB
Jalannya sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha lokal Budiman Tiang di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Jalannya sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha lokal Budiman Tiang di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha lokal Budiman Tiang (BT) terkait proyek Apartemen The One Umalas/The Umalas Signature kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa malam (11/11).

Agenda proses peradilan tersebut memasuki tahap pemeriksaan terhadap terdakwa, yang berlangsung cukup panjang dari pukul 19.00 hingga 21.30 WITA.

Dalam kesaksiannya, Budiman Tiang membeberkan awal mula hubungan bisnisnya dengan dua warga negara Rusia yang kini berseberangan dengannya di meja hijau. Ia menegaskan, kedua orang asing tersebut bukan investor seperti yang diklaim ke publik.

Melainkan, keduanya disebut awalnya sales properti yang perlahan justru menguasai proyek dan aset yang ia bangun, hingga memperoleh keuntungan besar tanpa modal. Sehingga, tuduhan terhadap dirinya melakukan penipuan dan penggelapan pun berbalik arah. "Justru saya yang jadi korban," ujarnya.

Persidangan ini juga membuka tabir adanya pola bisnis yang disebut-sebut berulang dilakukan oleh kedua warga Rusia itu melalui perusahaan bernama Magnum. Nama tersebut diketahui terhubung dengan sejumlah proyek lain di Bali, seperti Magnum Berawa dan Magnum Sanur. 

Magnum Berawa sebelumnya pernah disorot oleh DPRD Bali lantaran beroperasi tanpa izin lengkap dan pernah ditutup. Sementara proyek Magnum Sanur dilaporkan mangkrak, meski dana miliaran rupiah dari calon investor luar negeri sudah masuk tanpa kejelasan realisasi.

Kuasa hukum Budiman Tiang, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H. (GPS), menilai praktik bisnis tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA). Menurutnya, model ini digunakan untuk menguasai aset tanah lokal dengan memanfaatkan celah hukum melalui perusahaan berbadan hukum Indonesia.

GPS menyoroti potensi pelanggaran terhadap sejumlah aturan penting, mulai dari UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga Perda RTRW Provinsi Bali serta peraturan teknis perizinan dan agraria lainnya.

“Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap investasi asing di sektor properti pariwisata,” tegas GPS.

Selain menghadapi perkara pidana, Budiman Tiang juga mengambil langkah hukum lain dengan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua perwira polisi atas nama pribadi, yakni Irjen. Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan.

Gugatan itu terdaftar di PN Denpasar dengan nomor perkara 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps, dan kini telah masuk tahap lanjutan setelah penyampaian replik pada 5 November 2025.

GPS menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan pelibatan personel Brimob dalam area sengketa perdata tanpa dasar hukum atau perintah pengadilan.

“Ketika aparat masuk ke ranah sipil, maka hukum kehilangan netralitasnya. Kami melawan bentuk kriminalisasi dalam sengketa perdata,” tegasnya.

Kasus The One Umalas kini dianggap sebagai potret nyata ketimpangan perlindungan hukum antara pelaku lokal dan investor asing. Dalam persidangan, terungkap pula praktik penggunaan “nominee” lokal dalam skema PMA fiktif, lemahnya koordinasi antarinstansi perizinan, dan tidak adanya perlindungan hukum memadai bagi warga negara Indonesia dalam sengketa investasi.

Fenomena ini, menurut GPS, telah menimbulkan keresahan sosial, merusak citra investasi Bali, dan memperlebar jurang ekonomi antara pelaku lokal dengan investor luar negeri. Ia pun mengusulkan sejumlah langkah strategis.

Seperti, audit menyeluruh terhadap seluruh proyek asing di Bali, revisi perda investasi agar mencakup klausul anti-dominasi asing, larangan keterlibatan aparat bersenjata dalam perkara perdata, serta pembentukan Satgas Hukum Investasi Bali yang melibatkan Kementerian Investasi, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum.

“Investasi asing harus berjalan seiring dengan kedaulatan hukum nasional dan memberi perlindungan bagi pelaku lokal,” tandas GPS. Sidang perkara Budiman Tiang akan kembali dilanjutkan pada 25 November 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#The One Umalas #Budiman Tiang #sidang