Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terdakwa Penyelewengan Dana KUR di Buleleng Menangis Bacakan Pledoi, Sebut Disuruh Mantri Bank BRI

I Gede Paramasutha • Jumat, 14 November 2025 | 01:08 WIB
Terdakwa Gede Gawatra sampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dua terdakwa lain diberi tanggapan (replik) oleh JPU. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Terdakwa Gede Gawatra sampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dua terdakwa lain diberi tanggapan (replik) oleh JPU. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Proses peradilan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Setiabudi, Singaraja, semakin mendekati garis finish di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/11), terdakwa Gede Gawatra menyampaikan pembelaan (pledoi) yang emosional, diwarnai tangis tersedu-sedu, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singaraja langsung membalas dengan replik.

Di hadapan Majelis Hakim, Gede Gawatra yang dituntut 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar, menyampaikan nota pembelaannya dengan suara bergetar. Ia mengaku sebagai tulang punggung dari keluarga tidak mampu, dengan tiga anak dan ibu yang sakit.

“Saya menjalankan usaha sendiri, dengan harapan menghidupi keluarga, tapi saya malah kena kasus seperti ini, hingga harus menjalani masa tahanan selama empat bulan, di saat yang sama anak saya memerlukan biaya operasi,” ujar Gawatra.

Pria itu menjelaskan bahwa dirinya tidak ada niatan sama sekali untuk menyelewengkan dana KUR. Keterlibatannya bermula saat ia mengajukan pinjaman KUR untuk usaha babinya dan sempat ditolak BRI. Ia akhirnya mendapat pinjaman berkat bantuan terdakwa lain, I Made Dwi Mei Anggara, seorang Mantri/Marketing BRI Unit Setiabudi. 

Namun, dana yang ia terima tidak utuh karena sebagian dipinjam oleh Anggara. Ketika ia memerlukan uang untuk pakan ternak dan menagih pinjaman Anggara, Mantri BRI tersebut malah meminta Gawatra untuk mencarikan nasabah KUR, agar utang tersebut bisa dilunasi. Ia menuruti permintaan itu agar uangnya segera dikembalikan.

Gawatra mengaku telah menjelaskan kepada 48 nasabah yang ia kumpulkan antara 2021 hingga 2023 bahwa pencairan KUR melalui Anggara akan ada potongan, dan para calon nasabah setuju. Ia menegaskan tidak pernah memakai nama orang tanpa persetujuan mereka. 

Gawatra juga menuruti Anggara untuk mengubah jenis usahanya di menjadi jual beli sepeda motor, bahkan diminta agar nasabah yang tidak punya jaminan diarahkan membeli motor di tempatnya sebagai agunan.

Meski mengakui semua tindakannya atas permintaan Anggara, Gawatra tidak meminta untuk dibebaskan. Ia mengakui dirinya bersalah, namun memohon Majelis Hakim memberikan hukuman yang proporsional.

Penasihat Hukum Gawatra, Dimas, dalam pembelaannya menyoroti tuntutan JPU yang dinilai tidak adil. Menurut Dimas, uang pengganti senilai Rp 1,2 miliar terlalu besar, karena tidak dia tidak menikmati seluruh hasil dari tindak pidana yang terjadi. Gawatra hanya mendapat Rp 310 juta, dan Rp 200 juta di antaranya sudah dikembalikan.

"Sehingga kewajiban uang pengganti seharusnya dibebankan sesuai proporsi yaitu Rp 110 juta," tegas Dimas. Pihaknya meminta majelis hakim memberikan hukuman yang proporsional karena Gawatra disebut bukanlah pihak utama (aktor intelektual) dalam kasus ini, melainkan hanya turut serta akibat ketidaktahuan, bukan karena niat utama. 

Dimas juga menekankan bahwa pihak lain yang terlibat harus diseret untuk diadili demi penegakan hukum yang benar-benar adil. Sementara itu, di ruangan yang sama, JPU juga membacakan tanggapan (replik) atas pledoi dua terdakwa lain, I Made Dwi Mei Anggara dan Wayan Edi Suparman. Anggara dituntut 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 337 juta, sementara Suparman dituntut 1 tahun 6 bulan.

Meskipun Anggara meminta keringanan dan Suparman meminta dibebaskan, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan pada pekan pertama November 2025.

Kasus korupsi yang melibatkan rekayasa data nasabah dan analisis kelayakan kredit fiktif pada BRI Unit Setiabudi periode 2018–2020 ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,2 miliar. Anggara sebagai Mantri BRI disebut sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam proses analisa dan verifikasi kredit, namun justru diduga merekayasa data dan menyalahi prosedur dengan bantuan Gawatra dan Suparman. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#korupsi #Kur #BRI