Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Pemuda Disidang Buntut Demo Anarkis, Didakwa Lempari Kantor Ditkrimsus Polda Bali dengan Batu

I Gede Paramasutha • Jumat, 14 November 2025 | 01:44 WIB
Dua terdakwa Fairuz Imam Nugraha, 20, dan Arief Tri Putra Purba, 20, di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Dua terdakwa Fairuz Imam Nugraha, 20, dan Arief Tri Putra Purba, 20, di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Kasus demo berujung anarkis di depan Mapolda Bali mulai memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (13/11). Dua terdakwa Fairuz Imam Nugraha, 20, dan Arief Tri Putra Purba, 20, lebih dulu didudukan di kursi pesakitan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Edi Arta Wijaya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ida Bagus Bamadewa Patiputra, diuraikan perbuatan para terdakwa berawal ketika mereka mengikuti aksi demo di depan Kantor Polda Bali, Sabtu (30/8), pukul 11.00 WITA.

"Demonstrasi tersebut berkatan dengan unjuk rasa Seruan Aksi Aliansi Bali Tidak Diam yang diawali dengan menyuarakan tuntutan terhadap korban ojek online di Jakarta, kenaikan pajak, masalah sampah di Bali dan kenaikan gaji DPR," ucap JPU. Awalnya unjuk rasa berjalan aman dan lancar.

Massa aksi kala itu memgenakan pakaian bebas dan menggunakan jaket gek online, serta ada yang membawa bendera hitam "One Piece". Namun, situasi tiba-tiba memanas saat ada peserta aksi yang melemparkan botol munuman ka arah petugas kepolisian dan menendang pmtu gerbang sebelah barat kantor kepolisian.

Lalu, anggota Piket Ditreskrimsus Polda Bali menutup kedua pintu gerbang Kantor Ditreskrimsus dan mengunci dangan gembok.

Pihak Kepolisian juga mulai mendorong mundur para peserta demgan melakukan penembakan gas air mata dan menyemprotkan air dari mobil water canon.

Sehingga, konsentrasi massa terpecah. Ada yang bergerak ke arah barat menuju Jalan Patimura Denpasar dan ada yang ke arah selatan menuju Jalan Kamboja Denpasar.

Sekitar pukul 15.30 Wita, pendemo yaitu Fairuz dan Arief yang menuju Jalan Kamboja melakukan pelemparan ke arah Kantor Ditreskrimsus.

Terdakwa Fairuz melakukan pelemparan sebanyak lima kali menggunakan pecahan batu yang didapat di depan area kantor. Rincianya, pertama mengenai plafon dan batu mental tersangkut di kanopi depan. 

Kedua, lemparan pemuda kelahiran Denpasar ini mengenai plafon depan lobi hingga batu jatuh ke depan lobi. Ketiga, mengena pilar depan sebelah selatan, lalu mengenai lembok bagian pojok sebelah selatan lobi depan, dan kelima mengenai tembok bagian pojok sebelah selatan. 

Sementara itu, Arief juga melakukan sebanyak lima kali menggunakan batu yang didapat di sekitar lokasi. Dua kali dari arah utara mengenai kaca jendela. Selain itu, dari posisi pintu gerbang pemuda asal Simalungun, Sumatera Utara ini melempar sebanyak tiga kali mengenai tembok sebelah utara. 

"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerusakan sebuah plang parkir basemen, sebuah lampu penerangan, dua buah pot bunga pecah, 13 kaca jendela rusak dan pecah, serta dan sebuah plang papan nama kantor dicoret dengan menggunakan pilox," bebernya.

Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersebut mencapai Rp 100 juta. Sehingga, atas perbuatannya, kedua pemuda itu didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 170 ayat 1 KUHP "secara terang-terangan dengan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang".

Ancaman pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut maksimal lima tahun enam bulan atau bahka tujuh tahun, apabila dengan sengaja menghancurkan barang.

Dakwaan kedua Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP "yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja melawan hak, membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi atau menghilangkan suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain".

Ancaman pidana ketentuan ini maksimal dua tahun delapan bulan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian Eksepsi (keberatan) dari pihak terdakwa yang akan diwakili tim penasihat hukumnya pada 27 November 2025 mendatang. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#mahasiswa #anarkis #demo #sidang #ojol