Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

153 Ribu WNA Masuk Tabanan, Pengawasan Terkendala Data dan Laporan Akomodasi Wisata

IGA Kusuma Yoni • Jumat, 14 November 2025 | 15:27 WIB
Rapat koordinasi Pengawasan Orang Asing (POA) yang digelar di Ruang Rapat Sekda Tabanan, Kamis (13/11/2025).
Rapat koordinasi Pengawasan Orang Asing (POA) yang digelar di Ruang Rapat Sekda Tabanan, Kamis (13/11/2025).

BALIEXPRESS.ID- Selama sebelas bulan terakhir, sebanyak 153 ribu warga negara asing (WNA) tercatat mengunjungi Kabupaten Tabanan.

Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah kunjungan itu memerlukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

“Jumlah warga asing yang masuk ke wilayah Tabanan mencapai 153 ribu orang, karena kewenangan daerah dalam pengawasan orang asing terbatas, kami mengundang pihak Imigrasi dan Tim Pora untuk memperkuat sinergi dan berbagi informasi,” jelasnya Kamis (13/11/2025).

Susila menambahkan, warga asing yang datang ke Tabanan tidak hanya untuk berwisata, tetapi juga ada yang berniat tinggal dalam jangka waktu lama.

Kepala Badan Kesbangpol Tabanan I Putu Dian Setiawan menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih memiliki beberapa kendala dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, seperti minimnya data by name by address dari pihak imigrasi.

“Selain itu kurangnya partisipasi pengelola vila, homestay, dan perusahaan dalam melaporkan keberadaan orang asing ke aparat desa, kecamatan, atau kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait pengawasan orang asing di Kabupaten Tabanan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan untuk saat ini, seluruh orang asing yang masuk ke Bali melalui bandara telah melalui proses seleksi ketat sebelum mendapatkan izin tinggal.

Namun demikian, pihaknya menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

Disebutkannya, dari data sistem kami sejak 1 Januari hingga 12 November 2025, ada sekitar 153 ribu orang asing yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan.

“Mereka memiliki berbagai jenis izin tinggal, hal ini karena saat ini Tabanan kini menjadi incaran baru bagi warga asing setelah Ubud dan Canggu karena harga tanah lebih terjangkau. Ini berdampak positif bagi ekonomi daerah,” ungkapnya.

Meski demikian, sampai saat ini kondisi ini tetap menjadi tantangan karena tidak semua orang asing memberikan kontribusi positif. Sedangkan untuk orang asing yang dideportasi, hingga saat ini, sebanyak 154 orang asing telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar.

“Hal ini  karena melanggar izin tinggal maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk hal ini, kami di Imigrasi Denpasar terbuka 24 jam untuk berkoordinasi dengan instansi di daerah,” tegas Haryo. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#kunjungan wisatawan #tabanan #akomodasi wisata