BALIEXPRESS.ID- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan menggenjot perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi masyarakat Kabupaten Tabanan,
Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana mengatakan masih ada 5.304 warga di Kabupaten Tabanan yang belum melakukan perekaman hingga pertengahan November 2025 ini.
Padahal, KTP disebutkannya merupakan tanda identitas yang sangat penting untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, administrasi pemerintahan, hingga urusan hukum.
Dwipayana menyebutkan, dari 479.889 jiwa penduduk Tabanan, wajib KTP tercatat sebanyak 387.390 jiwa.
“Dari jumlah wajib KTP itu baru 382.086 penduduk atau sekitar 98,63 persen yang melakukan perekaman e-KTP. Sisanya masih kami upayakan sekitar 5.304 orang penduduk yang belum melakukan perekaman,” jelasnya Minggu (17/11/2025).
Lebih lanjut Dwipayana menyebut, berbagai langkah telah dilakukan Disdukcapil Tabanan untuk menuntaskan perekaman e-KTP, seperti jemput bola ke sekolah-sekolah guna menyasar wajib KTP baru berusia 17 tahun.
Pihaknya juga melakukan perekaman langsung ke desa saat program Bungan Desa atau Bupati Ngantor di Desa hingga turun ke banjar-banjar.
Selain itu sebagian besar pemilik KTP Tabanan memang berdomisili di Tabanan, dan ada sedikit yang tinggal tetap di luar daerah seperti Badung, Denpasar, dan bahkan luar Bali.
“Untuk itu masyarakat perlu memahami pentingnya akurasi data kependudukan karena memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik yang akan didapatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Warga yang memiliki KTP Tabanan namun tinggal permanen di luar daerah tetap diwajibkan datang langsung ke Tabanan saat mengurus dokumen tertentu.
Dalam kondisi darurat, seperti kecelakaan, aparat desa akan menghubungi alamat yang tercantum dalam KTP.
Jika pemilik KTP tidak tinggal di alamat itu, proses koordinasi bisa terhambat, terutama ketika tidak ada kontak keluarga yang dapat dihubungi.
Kependudukan yang tidak sesuai antara tempat tinggal tetap dengan dokumen administrasi dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kesulitan pelayanan hingga potensi salah persepsi terhadap Tabanan ketika terjadi kasus sosial atau kriminal. Jadi, di mana tinggal menetap.
“Kami mengimbau warga untuk segera melakukan pemutakhiran data. Disdukcapil siap memberikan pelayanan terbaik agar data kependudukan Tabanan semakin valid dan akurat,” tutupnya. (*)
Editor : I Made Mertawan