BALIEXPRESS.ID- Kasus pencurian motor klasik Honda C70 di Klungkung dituntaskan lewat pendekatan restorative justice.
Pelakunya, I Ketut Angga Gita alias Angga, dan korban memilih berdamai. Artinya, pelaku lolos dari ancaman pidana penjara.
Namun Angga tetap harus menjalani sanksi sosial, berupa kerja bakti.
Kesepakatan ini difinalisasi di Kantor Kejari Klungkung pada Senin (17/11/2025).
Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, menyebutkan bahwa sanksi bagi Angga berupa kerja sosial membantu pemasangan instalasi listrik di Kantor Desa Selat, Kecamatan Klungkung.
"Para pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun, tetapi disepakati tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial membantu pemasangan instalasi listrik di Kantor Desa Selat, Kecamatan Klungkung," terangnya.
Pencurian ini terjadi pada Sabtu (13/9/2025). Saat itu, korban Putu Budi Santosa meninggalkan Honda C70 miliknya terparkir di pinggir jalan Dusun Apet, Desa Selat, dengan kunci masih menempel.
Angga yang kebetulan melintas tergoda mengambil motor tersebut karena tidak memiliki kendaraan untuk dipakai sehari-hari.
Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta dan kemudian melapor ke Polsek Klungkung.
Angga akhirnya ditangkap polisi tak sampai sebulan setelah melancarkan aksinya. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP atau Pasal 362 KUHP.
Restorative justice diterapkan karena Angga baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun penjara. (*)
Editor : I Made Mertawan