BALIEXPRESS.ID - Niat hati melakukan protes atas produk hukum yang dihasilkan pemerintah, dua pemuda bernama Kharisma Arai Cahya, 24, dan Kadek Andy Krisna Putra, 25, kini justru harus berurusan dengan proses hukum di Polda Bali, Rabu (19/11). Keduanya ditangkap polisi lantaran melakukan vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Pecangakan, depan Kantor Bupati Jembrana.
Aksi vandalisme dengan cara mencorat-coret Bendera Merah Putih yang merupakan simbol identitas bangsa Indonesia tersebut juga viral di berbagai platform media sosial di Bali dan mendapat respon keras dari masyarakat.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Kombespol Ariasandy membeberkan, kedua pelaku bukan hanya sekali melakukan vandalisme, melainkan sudah empat kali.
"Modusnya aksi vandalisme terencana, dilakukan cepat pada beberapa lokasi dengan cat pilox yang dibeli beberapa jam sebelum kejadian, menggunakan kendaraan pribadi, menyasar fasilitas umum yang minim pengawasan," beber Kombes Gede Adhi, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (20/11).
Adapun kronologi peristiwa ini bermula ketika Kharisma membeli cat pilox di sebuah toko, kawasan Banyubiru, pada Selasa (18/11), pukul 17.44 Wita. Malam harinya, Kharisma dan Andy menuju Lapangan Taman Pecangakan dengan mengendarai motor Scoopy DK 5090 AFB.
Pemuda asal Pemogan, Denpasar dan Jimbaran, Kuta Selatan tersebut langsung menurunkan Bendera Merah Putih yang sedang terpasang. Lalu, mereka mencoretnya dengan tulisan RKUHP (Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru) menggunakan cat pilox silver.
"Perbuatan mereka disaksikan oleh dua orang pemuda setempat," tandasnya. Saksi-saksi yang takut menegur, lantas merekam kejadian itu dari jauh dan kemudian mengirim videonya ke admin Instagram infojembrana. Alhasil, unggahan terkait aksi mereka viral.
Namun, hari itu mereka masih sempat melakukan vandalisme di tiga lokasi lain. Seperti di SPBU Ngurah Rai Negara (menulis “REEFER”), Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara (tulisan “REEFER”), serta Gerbang Gudang Sarana Ternak Jalan Ahmad Yani (tulisan “REEFER” warna silver).
Setelah viralnya peristiwa tersebut, Polres Jembrana melakukan identifikasi di TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, mengecek CCTV, dan menelusuri kendaraan yang digunakan pelaku. Hingga diketahui, pelakunya mengarah kepada Kharisma dan Andy.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Jembrana dan Jatanras Polda Bali melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah mereka masing-masing pada Rabu (19/11), sekitar pukul 22.00 WITA. Berikutnya, mereka dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimum.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, Kharisma tergabung dalam komunitas mural atau menekuni grafiti dan mAndy tergabung dalam band punk rock yang kerap menyuarakan kritik kepada pemerintah melalui musik dan mural. Motif mereka adalah melakukan protes terhadap RKUHP, setelah terinspirasi dari postingan viral tentang masalah tersebut di medsos dari akun Instagram @balitidakdiam dan @LBHBali.
"Jadi, dia (pelaku, red) tanpa pernah membaca RKHUP itu, tetapi melihat melalui postingan di media sosial, dia merasa RKUHP itu adalah kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan. Mungkin ada peristiwa buruk yang dia alami terkait dengan sebuah pelanggaran, sehingga membuat dia tidak setuju dengan sistem pemerintahan serta RKUHAP tersebut," tuturnya.
Walaupun tindakan pelaku diklaim sebagai bentuk protes, Kombes Adhi menegaskan vandalisme terhadap simbol negara harus ditindak tegas agar tidak menjadi contoh buruk bagi pihak lain.
"Protes atau aspirasi seharusnya disampaikan melalui cara yang benar dan sesuai aturan, bukan melalui tindakan merusak yang mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Ancaman pidana pasal tersebut adalah berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (*)
Editor : I Gede Paramasutha