Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Keputusan Final, Lakukan 5 Pelanggaran Berat, Lift Kaca di Pantai Kelingking akan Dibongkar

Rika Riyanti • Minggu, 23 November 2025 | 20:17 WIB

 

TEGAS: Gubernur Bali Wayan Koster bersama bersama Bupati Klungkung, Kasatpol PP, dan pejabat lainnya menggelar konferensi pers terkaif lift kaca di Pantai Kelingking, Minggu (23/11).
TEGAS: Gubernur Bali Wayan Koster bersama bersama Bupati Klungkung, Kasatpol PP, dan pejabat lainnya menggelar konferensi pers terkaif lift kaca di Pantai Kelingking, Minggu (23/11).

 

 

 

BALIEXPRESS.ID — Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menyatakan sikap tegas terkait proyek Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida.

Sikap ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (23/11), bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha.

Gubernur Koster merinci bahwa pembangunan fasilitas wisata tersebut digarap oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dan berdiri pada tiga wilayah yang melibatkan kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Pada wilayah A yang berada di dataran atas jurang, perusahaan membangun loket tiket seluas 563,91 meter persegi dan konstruksi itu masuk kawasan Alas Hak yang menjadi kewenangan Kabupaten Klungkung.

Baca Juga: SID Minta Pemerintah Pertahankan Jalur Hijau: Kalau Tidak Lebih Baik Mundur

Sementara wilayah B berada pada Alas Hak Tanah Negara, serta wilayah C mencakup area pesisir dan laut yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Pemerintah Provinsi Bali.

Proyek ini terdiri dari tiga jenis bangunan: loket tiket seluas 563,91 meter persegi pada bibir jurang; jembatan layang sepanjang 42 meter; serta bangunan lift kaca, restoran, dan pondasi (bore pile) seluas 846 meter persegi dengan tinggi mencapai sekitar 180 meter.

Gubernur menyampaikan bahwa proyek tersebut mengandung lima jenis pelanggaran berat.

Pertama, pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020, termasuk membangun fasilitas wisata di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur dan mendirikan struktur bore pile di wilayah pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

 

“Sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.

Pelanggaran kedua menyangkut perizinan lingkungan hidup sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021.

Menurut Gubernur, perusahaan tidak mengantongi izin lingkungan dari pemerintah pusat dan hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. 

Ketiga adalah pelanggaran izin berusaha berbasis risiko, termasuk ketidaksesuaian KKPR dan PBG yang hanya mencakup bangunan loket tiket, tanpa mencakup konstruksi jembatan dan lift kaca.

Baca Juga: Persis Solo Percaya Diri Curi Poin di Kandang Bali United, Tanaka Berambisi Cetak Gol

Pelanggaran keempat berkaitan dengan tata ruang laut yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017.

Gubernur mengungkapkan bahwa pondasi bore pile dibangun di zona perikanan berkelanjutan yang tidak memperbolehkan adanya bangunan wisata. 

Kelima adalah pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali karena proyek ini dianggap mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kelingking.

Dengan mempertimbangkan beratnya pelanggaran tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Bali telah mengeluarkan rekomendasi agar pembangunan dihentikan, seluruh konstruksi dibongkar, dan seluruh biaya pembongkaran ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

Baca Juga: Hilang di Sanur, Nelayan Wayan Dana Ditemukan Tewas di Perairan Pantai Sawangan Nusa Dua

Rekomendasi juga menegaskan bahwa apabila pembongkaran mandiri tidak dilakukan sesuai batas waktu, maka pembongkaran akan diambil alih oleh Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali.

Gubernur Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah telah membuat keputusan final bersama Bupati Klungkung.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group: 1.1 menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform); 1.2 melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan; dan 1.3 melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika perusahaan tidak melaksanakan pembongkaran dalam batas waktu tersebut, maka pemerintah akan mengambil alih langkah eksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Gubernur menegaskan, kebijakan ini diambil semata-mata untuk menjaga kelestarian Bali.

“Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali,” kata Koster.

Ia menekankan bahwa Bali tetap terbuka terhadap investasi, tetapi investasi tersebut harus berjalan sesuai prinsip legalitas, kepatutan, dan menjunjung tinggi keberlanjutan.

“Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali,” tutupnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#Lift Kaca #wayan koster #nusa penida #pantai kelingking