BALIEXPRESS.ID – BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar kembali mengingatkan pentingnya pekerja untuk rutin memeriksa status kepesertaan mereka, termasuk saldo Jaminan Hari Tua (JHT) serta kesesuaian upah yang dilaporkan perusahaan.
Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta kini dapat mengakses berbagai layanan secara lebih mudah dan cepat.
“Kami mulai mengarahkan para peserta untuk lebih menggunakan kartu digital seiring dengan perkembangan jaman yang lebih mengedepankan digitalisasi,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Sudarwoto, Senin (24/11).
Sudarwoto menjelaskan, aplikasi JMO menyediakan beragam fitur yang dapat dimanfaatkan peserta, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca Juga: Presiden Prabowo dan PM Keir Starmer Gelar Pertemuan Virtual, Bahas Kemitraan Strategis
Mulai dari informasi kepesertaan, pengajuan klaim, pendaftaran, hingga pemantauan berbagai manfaat jaminan.
“Dapat mengecek saldo JHT, bisa juga simulasi saldo pada saat nantinya mencapai usia pensiun, melakukan pengecekan terkait upah atau gaji yang dilaporkan oleh perusahaan dan banyak fitur lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kartu digital dalam aplikasi JMO memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik.
Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir jika tidak membawa atau tidak memiliki kartu fisik, karena seluruh proses termasuk pengajuan klaim dapat dilakukan secara digital.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi, baik secara daring maupun melalui kunjungan langsung ke perusahaan, dengan mendorong seluruh karyawan untuk memiliki akun JMO.
Menurut Sudarwoto, digitalisasi ini sekaligus menjadi bentuk transparansi antara peserta dan perusahaan.
Melalui JMO, pekerja dapat melihat besaran upah yang dilaporkan perusahaan, yang menjadi dasar perhitungan iuran serta manfaat jaminan.
“Kami juga mendorong perusahaan agar melaporkan gaji karyawannya sesuai dengan pendapatan aslinya karena itu semua akan berpengaruh terhadap manfaat yang akan didapatkan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, besaran upah yang dilaporkan berpengaruh langsung terhadap nilai santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seperti santunan meninggal dunia sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, santunan cacat total tetap sebesar 56 kali gaji, hingga manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) berupa gaji yang dibayarkan selama peserta tidak bekerja.
Manfaat JHT dan Jaminan Pensiun (JP) juga dihitung berdasarkan upah yang dilaporkan.
Baca Juga: Belanja Negara Jadi Motor Pemulihan Ekonomi: Pemerintah Maksimalkan Instrumen Fiskal 2025
Karena itu, perusahaan diminta untuk memenuhi kewajiban pelaporan upah sesuai kondisi sebenarnya demi memastikan peserta memperoleh manfaat secara maksimal.
“Dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) terkini, bisa juga simulasi saldo pada saat nantinya mencapai usia pensiun, melakukan pengecekan terkait upah atau gaji yang dilaporkan oleh perusahaan," pungkasnya.(***)
Editor : Rika Riyanti