Kegiatan sosialisasi yang bertujuan meningkatkan iklim investasi dan mempermudah proses perizinan ini diikuti oleh 60 peserta dari perusahaan hotel-restoran se-Jembrana, sejumlah pabrik di Pengambengan, serta berbagai perusahaan lainnya. Acara berlangsung di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Senin (24/11).
Kepala DPMPTSP Jembrana, Made Gede Budhiarta, menjelaskan bahwa izin Ari Bawah Tanah (ABT) merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sumber Daya Air (SDA). Namun, sesuai arahan Bupati Jembrana, permasalahan yang menjadi keluhan masyarakat dan pelaku usaha harus dicarikan solusi di tingkat daerah.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat wajib dicarikan solusinya. Seperti PBG kemarin, kita juga sudah cari solusi dengan bekerja sama dengan konsultan bersertifikat,” ujarnya.
Made Budhiarta menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Jembrana dengan Institut Teknologi Surabaya (ITS). Melalui kerja sama tersebut, Pemkab memiliki akses terhadap konsultan profesional mulai dari PBG, SLF, ABT, hingga AMDAL dan AMDALALIN.
“Dengan kerja sama ini, persoalan perizinan yang membutuhkan rekomendasi teknis bisa kita bantu. Harapannya, masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami prosesnya serta mendapatkan informasi langsung dari ahlinya,” jelasnya.
Salah satu peserta sosialisasi, Nila Ayu Ambarsari dari CV Sejati Marine Perkasa, mengaku mendapatkan banyak informasi baru terkait proses perizinan ABT. Ia berharap pemerintah daerah terus memberikan pendampingan secara berkelanjutan.
“Kami para pengusaha berharap mendapatkan pendampingan dalam proses izin, termasuk jika ada perubahan aturan baru. Pendampingan seperti ini sangat membantu memperjelas langkah-langkah pengurusan izin,” ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi dan pendampingan ini, Pemkab Jembrana berharap proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan memberikan kemudahan nyata bagi para pelaku usaha di daerah. (tor)
Editor : I Putu Mardika