BALIEXPRESS.ID – Kecelakaan maut di Jalan Raya Singaraja–Denpasar KM 7,7, Desa Padangbulia, Buleleng, memasuki babak baru.
Seperti diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan lima wisatawan asal Tiongkok.
Kini, polisi resmi menetapkan Arif Al Akbar,39, sopir minibus yang mengangkut para wisatawan, sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Hal itu diperkuat dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), rekonstruksi menyeluruh, serta rekaman CCTV di sejumlah titik yang menunjukkan kronologi kecelakaan.
"Kesimpulan awal, laka lantas terjadi karena kelalaian pengemudi,” ujar AKP Bachtiar Arifin pada Senin (24/11/2025).
Untuk memperoleh gambaran utuh terkait penyebab kecelakaan, Polres Buleleng juga melibatkan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bali.
Tim dari Polda turun langsung melakukan olah TKP ulang menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA), yang mampu merekonstruksi detail dinamika kecelakaan secara digital.
Saat ini penyidik masih melengkapi keterangan saksi dan saksi ahli, termasuk dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), guna menguatkan dugaan kelalaian pengemudi.
Tersangka Arif dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat (1), (2), dan (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana berat karena kecelakaan tersebut mengakibatkan lima korban jiwa.
Bachtiar juga memastikan bahwa seluruh jenazah korban WNA Tiongkok telah dibawa ke RS Bali Mandara untuk penanganan lebih lanjut.
“Rencananya, dua korban akan dikremasi sedangkan tiga lainnya dipulangkan ke Tiongkok. Dokumen administrasinya masih diurus, terkait pemulangan jenazahnya,” ujar Bachtiar. (*)
Editor : I Made Mertawan