BALIEXPRESS.ID – Seorang perempuan berstatus istri sah yang diduga dianiaya oleh wanita lain di Kuta, Badung, meminta kepastian hukum atas laporan yang telah ia buat sejak 10 Juni 2025. Korban yang enggan disebutkan namanya itu berharap Polresta Denpasar segera memproses terlapor.
Laporan bernomor LP/B/473/VI/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali itu memuat terlapor bernama Ayu Suliani, 36. Mirisnya, sosok ini disebut juga diduga merupakan pelakor (Selingkuhan suami korban) dan sudah dilaporkan ke Polres Badung, sejak 2024.
Melalui Kuasa Hukum dari kantor hukum Mahrus Z Wahyudi & Associates, Mahrus Zakir Wahyudi, pihak pelapor menjelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi di AFC Dental Clinic Bali, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, pada Selasa (10/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
Peristiwa bermula ketika korban bertemu secara tak sengaja dengan terlapor. Singkat cerita, cekcok mulut terjadi diantara keduanya dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Korban didorong hingga terjatuh di lantai paving.
Ia mengalami luka dan memar di tangan dan kaki, serta benturan di kepala. “Sejak kejadian itu, klien kami sering mengeluh sakit kepala dan mengalami gangguan daya tangkap. Kondisinya masih trauma,” terang Mahruz, Senin (24/11).
Usai insiden, korban dibawa ke RS Trijata Denpasar untuk menjalani visum, yang kemudian melengkapi proses pelaporan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaumana diatur Pasal 351 KUHP di Polresta Denpasar.
Namun, laporan itu korban belum menunjukan perkembangan yang signifikan, meski sudah berjalan lebih dari empat bulan. Maka dari itu, pihaknya mengambil langkah mengajukan surat resmi permohonan pengawasan dan pemantauan kepada Seksi Pengawasan (Siwas) Polresta Denpasar pada 4 November 2025.
“Kami hanya ingin memastikan laporan klien kami yang sudah berjalan selama empat bulan, dapat segera ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Mahrus, Senin (24/11).
Pihak kuasa hukum pun menegaskan dasar hukum yang mereka gunakan, yakni Pasal 2 dan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 25 Perkapolri No. 23 Tahun 2010 mengenai fungsi pengawasan Siwas.
“Surat permohonan kami juga ditembuskan ke Kapolresta Denpasar dan Ka SPKT Polresta Denpasar,” tambah pengacara yang punya ciri khas selalu memakai sorban itu.
Korban khawatir terlapor melarikan diri ke luar negeri, apabila proses hukum berlarut-larut. Sementara itu, adapun laporan dugaan perselingkuhan yang dibuat di Polres Badung pada 2024 bermula dari dugaan Ayu Suliani menjalani hubungan dengan suami korban.
Laporan itu dibuat setelah korban, bersama aparat dari Unit PPA Polres Badung, melakukan penggerebekan di salah satu vila di wilayah Badung dan mendapati terlapor bersama suami korban.
“Korban sangat kecewa karena terlapor dulinya merupakan sahabat dekat yang pernah ia bantu,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi mengenai laporan-laporan terhadap dirinya tersebut, Ayu Suliani yang dihubungi via WhatsApp belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan. Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi yang juga dihubuhngi terkait perkembangan laporan ini belum bisa memberikan keterangan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha