BALIEXPRESS.ID- Kejaksaan Negeri Tabanan melepas dua tersangka kasus pencurian setelah perkara keduanya dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Arjuna M. Wiritanaya, menjelaskan proses ini sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Adapun dua tersangka yang dibebaskan tersebut terlibat dalam kasus pencurian di Desa Beraban dan Desa Bantiran.
“Keputusan penghentian penuntutan diambil setelah seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi, termasuk adanya perdamaian antara para tersangka dan korban, pemulihan kerugian, serta jaminan bahwa perkara tidak lagi menimbulkan gangguan sosial,” jelasnya Rabu (26/11/2025).
Dilanjutkan Arjuna, upaya ini merupakan wujud penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan keadaan.
Selain itu, korban telah memaafkan sedangkan untuk kerugian dipulihkan, dan para pihak sepakat untuk melanjutkan kehidupan secara harmonis.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ngurah Wahyu Resta, menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga telah melalui proses gelar perkara bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI, dan dinilai layak untuk dihentikan penuntutannya.
“Para tersangka bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggung jawab keluarga. Dari sisi sosial, para tokoh masyarakat juga menyatakan perkara tidak lagi memicu konflik. Ini menjadi pertimbangan penting dalam mekanisme keadilan restorative,” jelas Wahyu Resta.
Adapun dua tersangka yang dibebaskan dalam upaya ini berinisial KK dengan korban KS dengan lokasi di Desa Bantiran.
Selanjutnya adalah tersangka AP dengan perwakilan korban PT. ASH Music Lab yang berlokasi di Desa Beraban.
Meski tidak menjalani hukuman pidana, namun kedua tersangka tetap dikenakan sanksi sosial, yakni kegiatan pembersihan tempat ibadah selama periode yang telah disepakati bersama.
“Sanksi sosial ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari kedua tersangka, sekaligus juga sebagai bentuk pemulihan hubungan sosial antara kedua belah pihak,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan