BALIEXPRESS.ID- Sebanyak 13 bangunan yang melanggar ketentuan di beberapa titik di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan terancam dibongkar.
Sebelumnya, pemilik 13 unit bangunan tersebut diminta untuk membongkar dan menghentikan operasionalnya.
Ancaman pembongkaran ini terungkap saat Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang dipimpin ketua Pansus Made Supartha dan Satpol PP Provinsi melaksanakan sidak ke DTW Jatiluwih pada Selasa (2/12/2025).
Supartha mengatakan turunnya pansus TRAP karena adanya 5 laporan masyarakat terkait dengan adanya pelanggaran.
Selain itu Pemkab Tabanan juga telah menemukan 13 bangunan yang berdiri di lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Jadi dalam hal ini kita temukan 13 bangunan yang melanggar dan 5 pengaduan dari masyarakat, salah satunya air yang dikelola subak, kini dikelola pribadi digunakan beji penglukatan," jelasnya.
Dengan adanya pembangunan yang melanggar pihaknya berharap agar semuanya dibongkar atau lahannya digunakan sesuai lahan sebelumnya.
Dengan begitu, ke depan pembangunan di area LP2B dan LSD tidak semakin menjamur.
"Termasuk juga pondok-pondok milik para petani ditata. Awalnya memang digunakan tempat sapi, dan tempat gabah lama-lama terus menjadi warung kecil. Mungkin ditertibkan atau atapnya digunakan dengan alang-alang," bebernya.
Sementara Sekda Tabanan I Gede Susila mengakui sebelumnya sudah melakukan sidak.
Sebanyak 13 bangunan yang melanggar sudah diberikan Surat Peringatan (SP) tiga per 1 Desember 2025.
Pihaknya mengaku upaya itu dilakukan agar mencegah pelanggaran pembangunan dan tata ruang di Kawasan Subak Jatiluwih lebih masif yang sudah diakui oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).
"Mudah-mudahan dengan SP 3 yang diberikan kepada pemkab Tabanan agar masyarakat merasakan efek jera,” harapnya.
Disebutkan semua bangunan itu merupakan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023.
Selain itu, melanggar WBD Lansekap Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan UNESCO.
"Sesuai arahan DPRD Provinsi kita akan panggil semuanya yang melanggar. Tindak Lanjut kedepan sesuai Pansus TRAP," imbuhnya. (*)
Editor : I Made Mertawan