BALIEXPRESS.ID – Bawaslu Bangli akan bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat itu terkait tindak lanjut rekomendasi dugaan pelanggaran tiga ASN Pemkab Bangli pada masa kampanye Pilkada Bangli 2024.
Ketiga ASN tersebut terdiri dari dua camat dan satu kepala bidang (kabid).
Anggota Bawaslu Bangli, I Nengah Purna, menyatakan bahwa surat tersebut perlu dikirim karena hingga kini belum ada kabar mengenai tindak lanjut rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan ketiga ASN itu.
Padahal, rekomendasi sudah dikirim setahun lalu dan tahapan Pilkada telah selesai.
Selain itu, langkah ini juga sesuai arahan Bawaslu Bali setelah melakukan monitoring dan evaluasi beberapa waktu lalu.
“Apakah rekomendasi itu masih dalam proses atau sudah selesai, kami belum tahu. Pekan ini kami akan bersurat ke BKN,” kata Purna saat ditemui pada Selasa (2/12/2025).
Jika memang belum ada tindak lanjut, Bawaslu akan mempertanyakan alasannya.
Namun jika rekomendasi sudah diterbitkan, Bawaslu akan menindaklanjuti ke instansi terkait untuk memastikan rekomendasi tersebut dijalankan.
“Bawaslu Bali memberikan arahan agar kami koordinasi dengan BKN dan mengecek sejauh mana prosesnya,” jelas Purna.
Pejabat asal Desa Pengotan, Bangli, ini menegaskan, tugas Bawaslu menangani dugaan pelanggaran ASN itu sebenarnya sudah selesai setelah rekomendasi diteruskan ke BKN.
Namun karena belum ada informasi lanjutan, pihaknya akan bersurat ke lembaga terkait.
“Masalah pemberian sanksi atau tidak, itu kewenangan BKN,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Pilkada 2024 lalu, Bawaslu Bangli menangani lima kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Bangli.
Dua di antaranya telah tuntas, sementara tiga lainnya masih perlu dipastikan, yakni Camat Tembuku Putu Sumardiana, Camat Susut I Dewa Putu Apriyanta, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Bangli Ni Ketut Santi. (*)
Editor : I Made Mertawan