BALIEXPRESS.ID – Rencana pembatasan jam operasional truk pengangkut material galian C di Kabupaten Karangasem yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada awal Desember 2025, hingga kini belum ada kepastian.
Pemkab Karangasem menyatakan kebijakan tersebut masih menunggu hasil kajian lanjutan dari Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Darma, Rabu (3/12/2025), membenarkan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Belum bisa diterapkan karena masih menunggu kajian ulang dari provinsi,” jelasnya.
Sebelumnya, surat edaran Gubernur Bali Wayan Koster mengatur bahwa truk galian C hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 21.00–05.00 Wita, dan berlaku untuk seluruh kabupaten di Bali termasuk Karangasem.
Namun, setelah wacana itu ramai diperbincangkan di media sosial, pro dan kontra bermunculan, terutama dari para sopir truk yang merasa terdampak.
Tjokorda Surya Darma mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai alasan perlunya kajian tambahan.
Ia menegaskan bahwa seluruh kewenangan terkait kebijakan tersebut berada di tingkat provinsi.
“Kami hanya menunggu arahan lebih lanjut. Soal apakah nanti kami dilibatkan lagi dalam pembahasan, kami belum tahu,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan siap menjalankan keputusan apa pun yang nantinya ditetapkan Pemprov Bali.
Ia berharap proses kajian dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak.
“Harapan kami, ada solusi yang tepat sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterapkan dengan baik dan tanpa menimbulkan masalah baru,” tutupnya. (*)
Editor : I Made Mertawan