BALIEXPRESS.ID – Proses pembangunan gedung empat lantai di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Kota Denpasar dihentikan.
Proyek ini disegel oleh Dinas PUPR Kota Denpasar lantaran melanggar tata ruang.
Bangunan yang akan dimanfaatkan sebagai klinik ini juga belum memiliki izin lengkap.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, membenarkan telah melakukan penghentian pembangunan dan memasang spanduk peringatan pelanggaran tata ruang.
Hal ini dilakukan lantaran klinik tersebut tidak memiliki izin, baik persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga Sertifikat Layak Fungsi (LSF) untuk penambahan luas lantai.
"Di samping itu terdapat pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) di sebelah utara dan selatan," ujar Gandhi, Rabu (3/12/2025).
Pihaknya menyebutkan, juga telah mengeluarkan surat peringatan (SP) 3 pada 2 Desember 2025.
SP 3 ini yang diberikan sekaligus menempelkan spanduk peringatan dan memerintahkan penghentian kegiatan sementara sampai izin diurus.
Selain itu pemilik klinik juga harus membayar denda administratif pelanggaran tata ruang.
Baca Juga: Propam Polres Gianyar Sidak Kedisiplinan Personel
"Mekanisme yang sudah dilaksanakan adalah kami sudah memberikan SP 1, SP 2 dan SP 3 beserta pemasangan spanduk peringatan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan," ungkapnya.
Gandhi menerangkan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021 – 2041 dan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pemanfaatan ruang, berupa tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang tercantum dalam muatan rencana tara ruang di klinik tersebut.
Di sisi lain, Dinas PUPR Denpsar juga telah menyegel 23 usaha di kawasan Cekomaria, Desa Paguyangan Kangin dan Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon.
Hal ini lantaran kebanyakan usaha berdiri di Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Gandhi menjelaskan, pelanggaran ini terjadi lantaran banyak warga beranggapan status Sertifikat Hak Milik (SHM) memberi kebebasan penuh untuk membangun, padahal hal tersebut tidak otomatis menghapus ketentuan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW. (*)
Editor : I Made Mertawan