Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Disegel Pansus Tata Ruang DPRD Bali, Petani Jatiluwih Pasang Seng dan Curhat soal Tempat Tinggal

IGA Kusuma Yoni • Jumat, 5 Desember 2025 | 14:03 WIB
Pemasangan seng oleh petani di DTW Jatiluwih sebagai bentuk protes dan berharap keadilan setelah belasan akomodasi pariwisata ditutup oleh pemerintah, Kamis (5/12/2025). 
Pemasangan seng oleh petani di DTW Jatiluwih sebagai bentuk protes dan berharap keadilan setelah belasan akomodasi pariwisata ditutup oleh pemerintah, Kamis (5/12/2025). 

BALIEXPRESS.ID- Penyegelan 13 bangunan di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan,  yang dilakukan oleh Pansus TRAP DPRD Bali, berbuntut panjang.

Setelah penyegelan pada Selasa (2/12/2025), sejumlah petani mengaku kehilangan kesempatan untuk berjualan di warung-warung pondok yang disegel, bahkan salah seorang petani yang bernama Wayan, Subadra mengaku terancam tidak memiliki tempat tinggal. 

“Lahan sawah saya seluas 29 are, semuanya memang sudah tidak produktif lagi, karena saya berencana untuk menggunakannya sebagai rumah dan tempat usaha, karena saya tidak punya rumah lagi di desa,” ungkapnya.

Namun karena lahan tersebut disegel Pansus TRAP DPRD Bali, Subadra mengaku lahan yang rencananya dijadikan sebagai tempat tingga bersama dengan beberapa orang saudaranya ini, harus dikosongkan dan bangunan yang sudah harus dibogkar. 

“Karena harus dibongkar, saya nanti tinggal di mana, padahal ini lahan saya satu-satunya. Status lahan ini adalah warisan dari orang tua kami, kami benar-benar minta keadilan kepada bapak-bapak yang ada di pemerintahan, supaya kami tetap bisa punya tempat tinggal,” ungkapnya. 

Wayan Kawiasa, warga Banjar Jatiluwih Kawan juga menyatakan sangat kecewa dengan penyegelan yang dilakukan oleh aparat tersebut.

Menurutnya, petani lokal ibaratnya bertelur di atas padi namun tidak bisa menikmati hasil. 

"Kami petani lokal seperti ayam yang bertelur di atas padi. Telurnya diambil, tapi kami tidak diperbolehkan makan padinya," kata Kawiasa. 

Kawiasa sendiri belum memastikan bangunannya termasuk dari 13 bangunan yang dianggap melanggar tata ruang.

Ia hanya mengubah gubuk berukuran 3,4 meter yang dulunya kandang sapi menjadi warung sederhana.

Sebagai bentuk protes terhadap penyegelan ini, sejumlah petani di Jatiluwih, memasang puluhan seng di lahan pribadi yang terdapat akomodasi wisata Jatiluwih.  Mereka berharap pemerintah bisa bersikap adil.

Nengah Darmika Yasa, mengatakan pemasangan seng itu sebagai bentuk protes kepada pemerintah.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menyelematkan Jatiluwih yang mendapat status Warisan Budaya Dunia (WBD) dari UNESCO. 

"Saat ini ada 15 seng yang dipasang, nanti menyusul lainnya di lahan petani yang dianggap melanggar oleh pansus," jelas Darmika Yasa. 

Menurutnya, pemasangan seng ini dilakukan untuk membuat pengunjung yang datang ke DTW Jatiluwih silau dan merasa terganggu ketika menikmati panorama di kawasan DTW Jatiluwih. 

Terkait penyegelan tempat usaha ini, Darmika Yasa menyatakan pihaknya sangat menyayangkan aksi Satpol PP yang menyegel akomodasi pariwisatanya saat ada sidak Pansus TRAP, karena penyegelan dilakukan tanpa ada surat peringatan berupa SP3.

"Mereka tanpa permisi ke saya langsung main segel. Bahkan Surat Peringatan ke-3 baru saya terima tadi pagi (Kamis, 4/12),” keluhnya. 

Karena itu, aksi pemasangan seng ini dilakukan sebagai bentuk protes dan penyelamatan DTW.

Hal ini disebutkannya juga karena lahan miliknya adalah lahan pribadi dan Darmika Yasa rutin membayar pajak tanah sebesar 50 persen, dan pajak rumah makan ke pemerintah. 

“Padahal saya membayar pajak, kenapa setelah pajak diambil, justru pemerintah menutup tempat usaha ini. Saya hanya menuntut keadilan, tidak ada niatan kami untuk memperkeruh suasana apagai membuat kerusuhan,” tambahhnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#dprd bali #pansus tata ruang #Jatiluwih #tabanan