Tokoh Adat Desa Pedawa, Wayan Sukrata menjelaskan tidak dipungkiri jika kelahiran bayi kembar buncing di Pedawa maka wajib melaksanakan upacara Manak Salah. Namun, kondisinya berbeda sebelum tahun 1960 an ke bawah.
Pada masa itu, krama Desa Adat Pedawa yang memiliki anak kembar buncing meski mengasingkan diri di kuburan. Persis sama dengan pelaksanaan manak salah di desa lainnnya di Bali.
Sedangkan, setelah tahun 1960-an ke atas hingga kini, tradisi manak salah bagi yang memiliki keturunan kembar buncing tetap dijalankan. Hanya saja dengan pelaksanaan yang jauh lebih manusiawi. Bahkan, seluruh sarana yang dibutuhkan dalam upacara ini disiapkan oleh pihak Desa Adat Pedawa
Keringanan lainnya adalah keluarga yang memiliki anak kembar buncing tidak perlu mengasingkan diri di kuburan. Mereka tetap bisa tinggal di rumahnya masing-masing tanpa harus mengasingkan diri.
Upacara Manak Salah di Pedawa dilaksanakan saat bayi berusia 42 hari. Dengan catatan setelah 42 hari, maka dicarikan padewasa (hari baik) yaitu diutamakan Beteng Was. “Misal, bayi sudah usia 42 hari, kalau lagi tiga hari setelah itu beteng was, maka baru dilaksanakan upacara Manak Salah,” kata Sukrata, Rabu (16/11) siang.
Ia menambahkan, pada dasarnya bayi kembar buncing yang lahir harus dibersihkan secara niskala. Sebab, bayi kembar buncing dianggap cuntaka karena bisa menyebabkan keseimbangan desa terganggu secara niskala.
Hal itulah yang menyebabkan dilaksanakan upacara mekiis atau melasti dengan tujuan untuk menormalisasi dari wilayah Desa Adat Pedawa serta kramanya dengan menghaturkan banten di Tukad Bengkala yang dikenal dengan Segara Rupek. Krama meminta penyucian kepada Ida Sesuhunan yang berstana di Pura Segara Rupek.
“Inilah mengapa tradisi Manak Salah tidak sepenuhnya bisa dihapus. Karena memang sarana ritual yang digunakan tetap dibutuhkan untuk dipersembahkan kepada Ida Sesuhunan yang berstana di Pura Segara Rupek yang dikenal dengan Tukad Bengkala. Ini lokasinya dekar Perbatasab Pedawa dengan Desa Cempaga,” imbuhnya.
Dikatakan Sukrata, dalam melangsungkan perosesi dari pelakasanaan Tradisi Manak Salah di Desa Adat Pedawa harus melalui beberapa tahapan-tahapan upacara. Prosesi itu telah ditentukan sesuai dengan adat Pedawa serta diatur di dalam Awig-Awig.
Tahap pertama diawali dengan persiapan. Pada tahapan ini merupakan tahapan dimana keluarga dari bayi kembar buncing atau manak salah tersebut bersiap menjelang dari 42 hari dari umur bayi kembar buncing atau manak salah tersebut.
Setelah itu krama desa, sekaa truna truni, tukang banten, Balian Desa pengulu, prajuru adat melangkah untuk melakukan upacara melasti atau mekiis. Selanjutnya akan menyiapkan banten dan perlengkapan dari upacara mekiis tersebut.
Tahapan selanjutnya adalah mebyakaon atau pembersihan secara niskala. Prosesi ini dilakukan untuk menghilangkan menghilangkan segala mara bahaya yang dapat berdampak buruk. Sehingga wilayah desa Adat Pedawa harus dibersihkan.
“Mebyakaon ini juga dilakukan kepada bayi dan orang tua dari bayi kembar buncing atau manak salah tersebut karena dianggap reged atau cuntaka. Sehingga harus disucikan dengan upacara byakaon,” sebutnya.
Tahap selanjutnya adalah proses metirta (pengeningning). Tirta tersebut secara niskala berfungsi sebagai pembersihan setelah mebyakaon dari bayi dan orangtua dari bayi kembar buncing atau manak salah.
Dengan tujuan untuk memohon kepada Ida Bhatara yang berstana di Pura Segara Rupek untuk penyucian bayi dan orang tua dari bayi kembar buncing atau manak salah serta karang dari Desa Adat Pedawa termasuk bangunan suci serta krama dari Desa Adat Pedawa itu sendiri.
Menurutnya, semua tahapan tersebut memang harus dilaksanakan oleh keluarga yang memiliki anak kembar buncing. “Jadi setelah bayi kembar buncing lahir, maka orang tua sudah sepatutnya melaporkan kepada pengulu, serta aparat adat agar diberikan petunjuk dari pengulu dan aparat adat agar dapat memberikan tindakan selanjunya,” sebutnya.
Ada sejumlah pantangan yang harus dilakukan oleh keluarga dari si bayi kembar buncing sebelum dan sesudah dilaksanakan ritual Manak Salah di Desa Pedawa. Sebelum dilaksanakan manak salah, maka selama 42 hari dianggap reged dan tak boleh sembahyang di pura kahyangan desa.
Baca Juga: 115 Tenant UMKM Ramaikan Livin’ Fest di Denpasar, Dari Pameran Kreatif hingga Konser Musik
Wayan Sukrata menjelaskan bila ada krama yang melahirkan bayi kembar buncing, maka seluruh kegiatan keagamaan tidak dapat dilakukan seperti persembahyangan, karya besar (saba) dan upacara yadnya lainnya.
“Maka itulah pentingnya, mengapa orang tua si Bayi wajib melapor jika memiliki anak kembar buncing,” kata pria yang merupakan pensiunan Guru Agama Hindu ini.
Sebelum melasti ke Segara Rupek atau Tukad Bengkala, krama Desa Adat Pedawa terlebih dahulu berkumpul di Pura Desa Pedawa. Di Pura Desa, krama memutari Setana sebanyak tiga kali.
Sedangkan para remaja di Pura Desa juga menarikan Tarian Taruna yang hanya dilakukan oleh kaum laki-laki. Prosesi memutari Setana yang ada di pura desa sebagai wujud penghormatan tiga dewa utama yaitu Tri Murti, Brahma, Wisnu dan Siwa.
Kemudian barulah seluruh krama yang mengikuti prosesi berbondong-bondong turut mengantarkan si bayi untuk mengikuti prosesi penyucian. Selain itu, seluruh pralingga yang ada di kahyangan desa Pedawa juga turut disucikan.
“Ada pantangan saat hendak pulang dari Segara Rupek. Sebab tidak boleh jalannya sama saat menuju ke Segara Rupek. Diharapkan untuk mencari jalan baru atau jalur alternative menuju ke rumah masing-masing. Ini keyakinan kami sejak dahulu,” sebutnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika