Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Studio Video Asusila di Bali Digerebek, 18 WNA Termasuk Artis Film Dewasa Bonnie Blue Diamankan

I Gede Paramasutha • Sabtu, 6 Desember 2025 | 02:24 WIB
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara. (Bali Express/Istimewa)
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID — Polres Badung mengamankan belasan warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Bali, yang diduga digunakan untuk produksi konten video berunsur p*rnografi atau asusila, Kamis (4/12).

Salah satu yang diamankan adalah perempuan berinisial TEB alias BB, 26, yang mengarah pada konten kreator dan aktris film dewasa asal Inggris Bonnie Blue.

Untuk diketahui, Bonnie Blue ini sempat membuat pengakuan kontroversial soal pernah berhubungan dengan 1057 pria, sehingga keberadaannya di dalam studio menambah sorotan publik.

Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pembuatan video asusila yang akan diunggah ke situs tertentu.

Tim gabungan Polres Badung bersama pihak Imigrasi bergerak ke lokasi pada Jumat (5/13), sekitar pukul 14.30 WITA. Di dalam studio tersebut, petugas menemukan 18 WNA dari berbagai negara, termasuk seorang perempuan yang diduga merupakan konten kreator.

“Ketika tim melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan 18 orang. Salah satunya seorang perempuan yang berprofesi sebagai konten kreator. Kami juga mengamankan beberapa kamera yang diduga digunakan untuk merekam aksi mereka,” ujar AKBP Arif.

Dari hasil pemeriksaan awal, 14 orang WNA berstatus saksi dan telah dikembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena belum ditemukan unsur tindak pidana yang dapat menjerat mereka.

Rincian identitas 14 saksi tersebut adalah warga negara Australia, JM, 24, MT, 27, BS, 27, MP, 40, PR, 37, TL, 25, BL, 26, TR, 25, AAG, 20, BS, 19, KM, 22, MM, 21, CC, 19, dan KR, 24.

“Mereka sebagian besar mengaku berasal dari Australia. Karena statusnya masih saksi dan belum memenuhi unsur pidana, sementara kami pulangkan sesuai alamat domisili mereka,” jelasnya.

Sementara itu, empat orang WNA Inggris masih menjalani pemeriksaan intensif, BB (Bonnie Blue), 26, LAJ, 20, INL, 27, JJTW, 29. “Kami masih mendalami empat orang ini. Mereka mengaku sebagai komunitas WNA yang sering berkumpul di studio karena sama-sama konten kreator dan selebgram,” ungkapnya.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas di studio tersebut, antara lain, 1 USB warna putih, 1 sandisk 64GB warna hitam, 1 botol pelumas merek Durex, Kondom berbagai merek dan warna, 2 pil Viagra, 2 pil Piraga Connect, 2 kantong PCR 2B 5 ml (digunakan dan belum), 19 kaus bertuliskan “Skull Bonnie Blue”

Selain itu, 1 kalung warna pink, Dokumen kendaraan (BPKB & STNK), 1 unit mobil pickup warna biru. Barang-barang itu saat ini diamankan di Polres Badung untuk kepentingan penyelidikan.

AKBP Arif Batubara menegaskan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan lebih detail aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut di dalam studio.

“Semua masih proses penyelidikan. Jadi belum bisa kami jelaskan secara spesifik kegiatan apa yang dilakukan di sana. Informasi lengkapnya nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa proses penindakan melibatkan Imigrasi sebagai bentuk koordinasi dalam pengawasan orang asing di wilayah Bali.

Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE yang menjerat aktivitas pembuatan, penyebaran, dan pendistribusian konten melanggar kesusilaan.

“Jika nanti dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #video #Bonnie Blue #asusila