BALIEXPRESS.IDA — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan batas waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung ditetapkan pada 23 Desember 2025.
Hal itu disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung, Jumat (5/12).
Dalam surat tersebut, Koster mengingatkan bahwa operasional TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka telah menimbulkan persoalan lingkungan berat serta menimbulkan ketidaknyamanan warga sekitar.
Baca Juga: Narcotics Anonymous Hadir di Bali, Buka Akses Pemulihan Gratis bagi Pecandu Narkoba
“Keberadaan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka/Open Dumping sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung telah menimbulkan dampak lingkungan serius, membuat warga disekitar tidak nyaman,” tulisnya dalam surat.
Kondisi itu, lanjut surat tersebut, membuat Kementerian Lingkungan Hidup RI melakukan penyelidikan kepada dinas-dinas lingkungan hidup di Provinsi Bali, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung karena melanggar regulasi pengelolaan sampah yang berlaku, termasuk adanya ancaman sanksi pidana.
Koster kemudian menyatakan bahwa ia telah meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak melanjutkan proses hukum pidana, dengan komitmen penutupan TPA Suwung pada akhir tahun 2025.
Baca Juga: Alunan 61 Genta Iringi Doa Bersama Puncak HUT ke-61 Golkar Bali
“Berkenaan dengan hal tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster, memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar tidak melakukan proses hukum pidana, dan memohon agar memberlakukan sanksi administrasi dengan komitmen TPA Suwung ditutup pada bulan Desember tahun 2025,” bunyi surat tersebut.
Ia menegaskan komitmen ini sudah menjadi kesepakatan antara dirinya dengan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
Surat itu juga menjelaskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025 yang mewajibkan penghentian open dumping paling lambat 180 hari sejak ditetapkan pada 23 Mei 2025.
“Menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka/Open Dumping dalam waktu paling lama 180 hari atau 23 Desember 2025, sejak diterimanya Keputusan Menteri ini,” demikian isi surat tersebut.
Koster menegaskan satu poin penting dalam surat pemberitahuan tersebut, yakni larangan bagi Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung untuk kembali membuang sampah ke TPA Suwung setelah batas waktu yang ditentukan.
“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Hanya Seng, Petani di Jatiluwih Tabanan Pasang Plastik Hitam di Areal Persawahan
Selain larangan tersebut, Koster juga memerintahkan percepatan penyiapan sistem pengelolaan sampah alternatif di luar TPA Suwung, termasuk optimalisasi fasilitas pengolahan sampah, penerapan pemilahan sejak dari rumah, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Dalam surat itu disampaikan pula instruksi agar segera dilakukan koordinasi teknis penyusunan SOP antarinstansi terkait untuk memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan saat TPA Suwung dihentikan operasionalnya.(***)
Editor : Rika Riyanti