BALIEXPRESS.ID — Aksi penipuan bermodus pengisian saldo digital (top up DANA) terjadi di kawasan Batubulan, Gianyar, dan menimpa seorang pemilik warung kelontong. Pelaku berinisial IGN GRY (28), yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati bersama Tim Opsnal Polres Gianyar setelah sempat terekam jelas oleh CCTV warung korban.
Korban, Siti Mustanira, melaporkan kejadian yang terjadi pada Jumat (28/11) malam itu usai menyadari dirinya ditipu. Pelaku datang dengan penampilan rapi mengenakan pakaian adat Bali madya, kemeja hitam, kamben batik, selendang poleng, dan udeng batik hijau diduga untuk mengelabui serta menurunkan kewaspadaan korban. Ia meminta top up saldo DANA sebesar Rp 750.000, lalu mencoba mengalihkan perhatian korban dengan memesan bir setelah saldo berhasil masuk.
Bertindak cepat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Wayan Nurjana, dan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Gianyar, Iptu Ekky Nurwenda Putra, melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV. Identitas pelaku pun berhasil diketahui. Tidak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Noja, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, pada Minggu (7/12) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. “Benar, pelaku sudah kami amankan bersama tim gabungan Polres Gianyar. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan penipuan dan juga merupakan residivis kasus narkoba,” jelasnya, Senin (8/12).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat DK 5014 EJ yang digunakan saat beraksi, satu ponsel Android, serta pakaian adat yang dipakai pelaku saat melakukan penipuan. Atas tindakannya, IGN GRY dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. *
Editor : Putu Agus Adegrantika