Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tipikor Polres Bangli Sita Rp313 Juta dari LPD Selulung, Dwipayana: Itu Belum Seluruhnya

I Made Mertawan • Selasa, 9 Desember 2025 | 14:15 WIB
Tipikor Polres Bangli menghitung uang sitaan dari LPD Selulung bersama Ketua LPD yang baru di Wayan Dirka di BRI Bangli, Senin (8/12/2025).
Tipikor Polres Bangli menghitung uang sitaan dari LPD Selulung bersama Ketua LPD yang baru di Wayan Dirka di BRI Bangli, Senin (8/12/2025).

BALIEXPRESS.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli melakukan penyitaan uang dari LPD Selulung, Kecamatan Kintamani, Senin (8/12/2025).

Penyitaan uang Rp313 juta ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut. 

Tidak menutup kemungkinan, uang yang disita dari LPD tersebut akan lebih besar.

Unit Tipikor Polres Bangli menyita uang hasil pengembalian dari kredit macet yang selama ini menjadi salah satu temuan dalam penyidikan. Uang disita dari pengurus baru.

"Kami melakukan penyitaan terhadap uang hasil pengembalian dari kredit macet. Itu belum seluruhnya," ujar Kanit Tipikor Polres Bangli, Iptu I Wayan Dwipayana.

Menurut Dwipayana, ratusan juta uang tersebut berasal dari kredit-kredit macet akibat proses pemberian pinjaman yang tidak sesuai prosedur, seperti pemberian kredit tanpa agunan serta administrasi lain yang tidak lengkap.

Dwipayana menjelaskan, jumlah Rp 313 juta tersebut sesuai dengan data nominatif yang telah diverifikasi.

Namun jumlah itu belum keseluruhan, karena baru berasal dari 40 nasabah dari total 299 nasabah bermasalah.

Setelah dihitung, seluruh uang langsung disetor ke rekening penampungan Polres Bangli lewat BRI Cabang Bangli.

Penghitungan dilakukan dengan disaksikan Ketua LPD Selulung yang baru, I Wayan Dirka.

Disinggung terkait proses penyidikan, Dwipayana menegaskan masih berjalan, namun belum pada tahap penetapan tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk menyesuaikan dengan KUHP terbaru yang akan mulai berlaku pada 2026.

Diketahui, LPD Selulung telah dinyatakan macet sejak 2017. Untuk membuat terang kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen termasuk melakukan penggeledahan.

Ketua LPD Selulung I Wayan Dirka membenarkan bahwa uang yang disita itu merupakan hasil pengembalian nasabah. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#korupsi #Kintamani #bangli #LPD Selulung