BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Provinsi Bali mulai memantapkan langkah penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini menerapkan sistem open dumping.
Upaya ini dilakukan sebagai implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI dan ditargetkan tuntas paling lambat 23 Desember 2025.
Pembahasan teknis terkait penutupan TPA Suwung dipimpin Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, bersama pemerintah kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan di Kantor Dinas KLH Provinsi Bali, Denpasar, Senin (8/12).
Rentin menyampaikan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang penghentian sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung melalui sanksi administratif.
Baca Juga: 130 Tahun Mengabdi, BRI Mantapkan Diri sebagai Bank Penjangkau Pelosok Lewat 1,2 Juta AgenBRILink
Keputusan itu berlaku sejak 23 Mei 2025 dan memberikan tenggat 180 hari untuk menuntaskan praktik open dumping.
“TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” ujar Rentin.
Selama masa transisi, pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penguatan TPS3R, TPST, hingga program Teba Modern.
Percepatan penggunaan mesin pencacah, teknologi pengomposan, serta operasional Pusat Daur Ulang (PDU) juga menjadi fokus.
Baca Juga: Siap Harumkan Nama Indonesia, Tujuh Atlet Buleleng Tembus SEA Games 2025
Selain itu, mesin insinerator yang telah berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup mulai dimaksimalkan.
Denpasar dan Badung menjadi dua daerah yang masih bergantung pada TPA Suwung.
Kini, keduanya mulai menekan jumlah sampah yang diangkut ke sana.
Badung disebut menonjol dalam penguatan TPS3R dan TPST di tingkat desa secara masif.
Forum tersebut juga menekankan bahwa pemilahan sampah di sumber merupakan aspek krusial penyelesaian masalah persampahan di Bali.
Setelah 23 Desember 2025, TPA Suwung hanya diposisikan sebagai lokasi pemrosesan akhir untuk limbah residu.
Rapat teknis ini turut dihadiri Koordinator Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Prof. Luh Riniti, jajaran DLH Denpasar dan Badung, TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan perwakilan instansi lain terkait.(***)
Editor : Rika Riyanti