BALIEXPRESS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali menolak seluruh materi nota pembelaan (pledoi) pihak terdakwa Budiman Tiang dalam perkara dugaan penggelapan dana proyek The Umalas Signature. Penolakan disampaikan saat sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/12).
JPU Dewa Anom Rai meminta majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan Budiman Tiang terbukti melanggar hukum karena sengaja menguasai barang yang seluruhnya atau sebagian milik pihak lain, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Jaksa pun menegaskan tetap pada tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun), dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Kami memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tandss Dewa Anom Rai.
Dalam repliknya, jaksa memaparkan bahwa selama proses persidangan, terdakwa disebut tidak dapat membuktikan penggunaan dana Rp20 juta untuk kepentingan operasional perusahaan.
JPU juga membantah dalil pembelaan terkait aliran dana setoran PT Samahita Umalas Prasada yang disebut mencapai Rp130 miliar. Jaksa menyatakan, pembangunan unit-unit The Umalas Signature sejak awal menggunakan dana investor dan konsumen penyewa.
Menurut JPU, pembangunan proyek berjalan sejak jabatan Direktur PT Samahita Umalas Prasada dipegang Jimmy Kurniawan pada periode 2019 hingga Juni 2022. Ketika posisi direktur dilanjutkan oleh Stanislav Sadovnikov sejak pertengahan 2022, pekerjaan yang dilakukan bersifat melanjutkan proyek yang telah berjalan sebelumnya.
Saksi Stanislav Sadovnikov menyatakan para investor menandatangani kontrak sewa-menyewa dengan PT Samahita Umalas Prasada, dengan pengetahuan bahwa dana mereka dipakai untuk membangun bangunan yang akan mereka sewa.
JPU menegaskan, selama masa konstruksi 1 November 2021 sampai 1 November 2025, tanggung jawab proyek berada pada PT Samahita Umalas Prasada.
Jaksa juga merujuk Akta Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Nomor 34 tertanggal 28 Desember 2021, yang saat itu ditandatangani ketika direksi masih dijabat Jimmy Kurniawan.
Karena itu, kewajiban penyediaan dana disebut berada pada manajemen yang menjabat ketika proyek dimulai, bukan sepenuhnya dibebankan kepada direksi baru.
Terkait dalil penasihat hukum mengenai adanya penerimaan dana sekitar Rp67 miliar, JPU menyebut bahwa fakta persidangan menunjukkan aliran dana masuk ke rekening pribadi terdakwa serta ke perusahaan afiliasinya yang tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Samahita Umalas Prasada, yakni PT TDI dan PT Annata Hotel and Resort.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Stanislav Sadovnikov, Charles B. Siringo Ringgo, dan Gede Bujangga Hartawan.
Sementara itu, Direktur PT Samahita Umalas Prasada, Charles B. Siringo Ringgo, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dampak luas perkara ini dan menjatuhkan putusan yang memberikan kepastian hukum.
Ia menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi sektor properti dan kepercayaan investor, mengingat besarnya nilai proyek dan jumlah konsumen yang terlibat.
"Kami berharap majelis hakim dapat melihat secara komprehensif dampak yang ditimbulkan dan menjatuhkan putusan yang benar-benar menghadirkan kepastian hukum," ucanya.
Sidang perkara Budiman Tiang dijadwalkan berlanjut dengan agenda duplik dari tim penasihat hukum terdakwa sebagai tanggapan atas replik JPU. (*)
Editor : I Gede Paramasutha