BALIEXPRESS.ID- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, mendeportasi seorang bintang film dewasa asal Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama Bonnie Blue.
Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta terlibat pelanggaran lalu lintas selama berada di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian.
“Kami telah mengambil tindakan tegas,” ujar WInarko di Jimbaran, Sabtu (13/12/2025).
TEB yang berusia 26 tahun dipulangkan kembali ke Inggris pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dalam penerbangan yang sama, Imigrasi juga mendeportasi tiga pria asing lainnya, masing-masing berinisial LAJ dan INL dari Inggris serta JJT dari Australia.
Keempat warga negara asing itu dipulangkan setelah lebih dahulu menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12/2025).
JJT dan INL dinyatakan melanggar aturan keimigrasian, sementara TEB dan LAJ dikenai pelanggaran berlapis, yakni penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran keimigrasian terjadi karena para WNA tersebut memproduksi konten bersifat komersial menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang mereka peroleh ketika tiba di Bali pada 6 November 2025.
Visa tersebut tidak memperbolehkan aktivitas kerja atau produksi konten berbayar.
Selain itu, TEB dan LAJ juga terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim PN Denpasar menilai kendaraan bak terbuka bertuliskan “Gangbus” yang mereka gunakan tidak layak untuk mengangkut penumpang. Atas pelanggaran tersebut, TEB dijatuhi denda Rp200 ribu.
Terkait isu pornografi, Kapolres Badung AKBP Arif Batubara menjelaskan bahwa pemeriksaan forensik digital menemukan sejumlah video bermuatan sensual di ponsel TEB.
Namun, video tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun UU ITE.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12/2025), polisi juga mengamankan sejumlah barang, di antaranya pelumas, kondom, serta pil kuat.
Meski demikian, keempat WNA tersebut hanya dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 16 WNA lainnya yang terdiri atas 14 warga Australia, satu warga Iran, dan satu warga Ukraina dinyatakan sebagai saksi.
Mereka dilepaskan karena tidak terbukti melanggar hukum saat berada di sebuah studio di Pererenan, Badung, yang menjadi lokasi pembuatan konten media sosial ketika penggerebekan berlangsung. (*)
Editor : I Made Mertawan