Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Putusan Praperadilan Akui Status DPO Paulus Tannos Berakhir, Kuasa Hukum Desak KPK Segera Mencabut

I Gede Paramasutha • Senin, 15 Desember 2025 | 01:42 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan. (Bali Express/Istimewa)
Hakim PN Jakarta Selatan. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Tim Kuasa Hukum Paulus Tannos mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandang oleh kliennya.

Desakan ini menyusul adanya pertimbangan hukum penting dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang secara eksplisit menyatakan bahwa status DPO Paulus Tannos telah berakhir sejak proses ekstradisi dilakukan oleh KPK.

Meskipun permohonan praperadilan yang diajukan ditolak, Majelis Hakim PN Jaksel dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa tujuan pencarian terhadap Paulus Tannos telah tercapai, sehingga status DPO sudah berakhir.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Paulus Tannos, Rangga Widigda, menyoroti pertimbangan tersebut sebagai validasi substansial.

"Kami menghormati putusan majelis hakim secara keseluruhan. Yang menarik adalah pengadilan sendiri telah mengakui secara hukum bahwa klien kami bukan lagi DPO sejak proses ekstradisi berjalan," ujar Rangga Widigda. 

"Ini adalah validasi substansial terhadap argumen kami sejak awal bahwa status DPO sudah tidak relevan ketika keberadaan klien telah diketahui secara resmi," tambahnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan ekstradisi yang diajukan oleh KPK menunjukkan Termohon (KPK) telah mengetahui keberadaan Paulus Tannos meskipun yang bersangkutan belum dapat kembali ke Indonesia.

Dengan demikian, pengadilan menyimpulkan bahwa tujuan pencarian telah berhasil sejak proses ekstradisi dilakukan, sehingga Paulus Tannos bukan lagi termasuk kategori DPO.

Konsekuensinya, ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018 tentang larangan praperadilan bagi DPO tidak dapat diterapkan.

Rangga kemudian mempertanyakan inkonsistensi antara pengakuan hukum di pengadilan dengan tindakan administratif KPK.

"Pertanyaan kami sederhana, jika hakim saja mengakui status DPO telah berakhir, mengapa secara administratif belum dicabut?" ucapnya.

Apalagi sejak awal Klien kami selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan KPK, bahkan pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK," tandasnya.

Tim Kuasa Hukum memastikan akan terus mendampingi Paulus Tannos dalam proses hukum di Singapura.

Pihaknya berkomitmen untuk memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi sesuai dengan prinsip negara hukum. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#dpo #kpk #paulus tannos