Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pencucian Uang Bisnis Ilegal Baju Bekas Rp 669 M di Bali, Bos Bus KYM Trans Jadi Tersangka

I Gede Paramasutha • Senin, 15 Desember 2025 | 23:50 WIB
Dua tersangka mengenakan seragam oranye dan zebo (penutup kepala) dihadirkan oleh kepolisian. (Bali Express/Agung Bayu)
Dua tersangka mengenakan seragam oranye dan zebo (penutup kepala) dihadirkan oleh kepolisian. (Bali Express/Agung Bayu)

BALIEXPRESS.ID – Jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor baju bekas ilegal atau thrift di Bali berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Tak tanggung-tanggung, total perputaran dana pencucian uang dari bisnis baju bekas ilegal di Bali ini ini mencapai Rp 669 miliar yang berasal dari aktivitas perdagangan baju bekas tersebut sejak 2021 hingga 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Stadion Ngurah Rai Denpasar pada Senin (15/12), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni ZT (beralamat di Denpasar) dan SB (beralamat di Tabanan). 

ZT diketahui merupakan bos perusahaan transportasi bus PT KYM Trans, yang dananya diduga dicuci dari hasil penjualan barang terlarang ini. Penyidikan mengungkapkan bahwa modus operandi kedua tersangka sangat terstruktur.

ZT dan SB diduga melakukan pemesanan pakaian bekas dari luar negeri, khususnya dari Korea Selatan. "Mereka memesan melalui perantara warga negara asing berinisial KDS dan KIM," ujar Brigjen Ade.

Barang-barang yang termasuk dalam kategori dilarang impor tersebut kemudian dikirim dari Korea Selatan menuju Port Klang, Malaysia, menggunakan jasa transportir laut. 

Setelah itu, barang dimasukkan ke wilayah pabean Indonesia dan dikirim menggunakan ekspedisi darat menuju gudang penyimpanan milik tersangka di Bali.

Perbuatan ini berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Terkait aliran dana, para tersangka melakukan pembayaran kepada supplier di luar negeri melalui beberapa rekening.

"Mereka mentransfer ke supplier menggunakan rekening atas nama mereka sendiri, rekening atas nama pihak lain, bahkan menggunakan profil mahasiswa, serta melalui jasa remitansi," tambahnya.

Berdasarkan analisa transaksi keuangan PPATK, total dana yang dikirim ke luar negeri mencapai Rp 367 miliar. Bahkan, terdeteksi adanya indikasi kuat skema trade base money laundering (pencucian uang berbasis perdagangan) yang direkayasa agar terlihat sebagai transaksi ekspor-impor yang sah.

Keuntungan yang fantastis dari bisnis ilegal ini kemudian dicuci dan disamarkan, atau dikenal dengan istilah mingling (mencampur dana ilegal dengan usaha legal), oleh kedua tersangka. 

Sebagian besar hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memperbesar usaha bus transportasi PT KYM milik ZT dan juga toko pakaian mereka, sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha yang sah. 

Adapun rincian barang bukti yang disita berupa 698 bal pakaian bekas impor senilai sekitar Rp 3 miliar, 72 bal pakaian bekas milik ZT senilai Rp 288 juta, serta 76 bal pakaian bekas milik SB senilai sekitar Rp 300 juta.

Tak hanya barang dagangan, aparat juga menyita tujuh unit bus milik tersangka ZT dengan nilai taksiran Rp 15 miliar. Bus-bus tersebut diduga dibeli dari hasil keuntungan bisnis ilegal dan digunakan untuk menunjang usaha transportasi yang dijadikan sarana pencucian uang.

Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai dan saldo rekening bank milik tersangka di Bank BCA dan BSI dengan total mencapai Rp 2,55 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Raize, serta berbagai dokumen penting terkait pengiriman barang dan pembukuan gudang.

Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dituduh melanggar Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pengungkapan ini sebagau bentuk komitmen nyata Polri dalam menjalankan program prioritas pemerintah untuk memberantas penyelundupan.

Melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri, serta menjaga kesehatan masyarakat dari risiko bakteri yang ditemukan pada sampel pakaian bekas yang disita. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #BAJU BEKAS #pencucian uang #ilegal #KYM Trans