BALIEXPRESS.ID – Sengketa tanah di Pulau Serangan yang telah bergulir bertahun-tahun akhirnya berujung kemenangan penuh bagi Siti Sapurah, SH alias Ipung. Warga asli Serangan sekaligus ahli waris almarhumah Sarah alias Hajjah Maisarah itu pun sudah ancang-ancang akan mengajukan permohonan eksekusi.
Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, yang sempat menjadi sorotan karena proses persidangannya berlangsung alot dan memakan waktu sekitar sembilan bulan, sebelum diputus Pengadilan Negeri Denpasar pada 5 Agustus 2024.
Dalam perkara itu, Ipung menggugat PT BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan, serta Desa Adat Serangan terkait sebidang tanah milik keluarganya yang sebelumnya berstatus SHGB atas nama PT BTID selama 30 tahun sejak 23 Juni 1993 hingga 23 Juni 2023.
Tanah tersebut diketahui berasal dari Pipil 186 Klass II Percil 15c seluas sekitar 1,12 hektare milik Daeng Abdul Kadir (alm.), yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 27/1957 tertanggal 21 September 1957. Kepemilikan tanah itu juga telah dikuatkan melalui serangkaian putusan pengadilan sejak tahun 1970-an.
Dalam putusan PN Denpasar, majelis hakim menyatakan tanah seluas 647 meter persegi yang menjadi bagian dari lahan 11.200 meter persegi milik Daeng Abdul Kadir adalah sah milik penggugat.
Pengadilan juga menilai tindakan para tergugat yang menyerahkan sebagian tanah tersebut untuk jalan umum sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengalihan dan penggunaan tanah sengketa dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Putusan tingkat pertama itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 212/PDT/2024/PT DPS pada 2 Oktober 2024.
Tak berhenti di situ, para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, upaya hukum tersebut kembali kandas setelah MA RI melalui Putusan Nomor 3283 K/PDT/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan PT BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan, dan Desa Adat Serangan.
Selain menguatkan kepemilikan tanah, pengadilan juga menghukum tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp10,5 miliar kepada penggugat, serta memerintahkan para tergugat untuk mengembalikan, mengosongkan, dan menyerahkan tanah sengketa kepada Ipung secara sukarela, bahkan dengan bantuan aparat negara apabila diperlukan.
Usai putusan kasasi tersebut diunggah dan diberitahukan kepada para pihak pada 11 Desember 2025, Ipung menyatakan akan segera mengajukan permohonan penetapan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Denpasar demi kepastian hukum. Namun demikian, ia masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.
Dia minta para pihak yang kalah untuk legowo menjalankan putusan pengadilan dan mengembalikan tanah objek sengketa tanpa syarat, sebagaimana amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya berharap sekali tidak sampai melakukan eksekusi. Harapan saya, para pihak yang kalah punya inisiatif sendiri untuk mematuhi putusan pengadilan dan menyelesaikan secara baik-baik,” ujar Ipung kepada awak media.
Ia menegaskan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sekalipun tidak dapat menghalangi eksekusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ipung juga meminta aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI, untuk memberikan pengamanan dan perlindungan hukum sesuai tugas dan kewenangannya apabila eksekusi harus dilakukan bersama Pengadilan Negeri Denpasar. Ia menilai kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud penghormatan terhadap negara hukum.
Menutup pernyataannya, Ipung berpesan kepada masyarakat pencari keadilan agar tidak ragu memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Menurutnya, keadilan masih ada selama pihak yang berperkara berani melawan dengan bukti yang lengkap.
“Tidak benar kalau hanya orang beruang yang bisa menang. Saya mengalami sendiri, masih banyak hakim yang bersih, jujur, dan tidak mau diintervensi. Saya sangat berterima kasih kepada seluruh majelis hakim dari PN Denpasar, PT Denpasar, hingga Mahkamah Agung RI yang telah menjaga marwah dan kehormatan peradilan,” pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha