BALIEXPRESS.ID - Maling yang menyasar sejumlah pura di kawasan Badung dan Tabanan, hingga membuat resah masyarakat pada penghujung 2025, akhirnya diringkus polisi.
Pelaku berjumlah dua orang yaitu MH alias Husaini, 22, dan M alias Taufik, 53.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan oleh Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, pada Rabu (17/12).
Turut hadir Penyarikan Madya Majelis Desa Adat (MDA) Badung Ida Bagus Gede Widnyana bersama warga desa.
Aksi pertama dilancarkan di Pura Dalem Dukuh, Desa Kapal, Mengwi pada Selasa (19/8).
Berdasar kesaksian Jero Mangku Ida Bagus Gede Wirawan, kasus ini diketahui ketika sedang bersih-bersih di pura dan didapati uang kepeng (Pis bolong/ uang kuno) yang di taruh di bale gedong hilang.
"Ada tiga sandang uang kepeng yang hilang dengan rincian, satu sandang berisi kurang lebih 1200 keping, sehingga total 3600 keping. Empat serembeng daksina pelinggih dari uang kepeng dengan rincian, satu serembeng berisi kurang lebih 300 sampai 400 keping, sehingga total 1200 keping," tutur AKBP Arif.
Masalah ini lantas disampaikan ke Kelian Pura Dalem Dukuh untuk mengecek kembali barang tersebut bersama dengan warga setempat dan Bhabinkamtibmas Desa Kapal.
Kejadian ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 15 juta.
Berikutnya, pelaku beraksi di Pura Dalem Desa Adat Angantaka, Abiansemal pada Rabu 10 (10/12), sekira pukul 09.00 WITA.
Berdasarkan laporan I Wayan Suryana, kejadian ini diketahui pada Jumat (12/12) pukul 11.30 WITA, saat ditelpon oleh saksi I Made Megantara.
Pelapor langsung menuju ke pura dan mendapati kamera CCTV sudah dalam keadaan rusak. "Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat pelaku naik ke atas bale piasan.
Kemudian Suryana bersama saksi memeriksa barang yang hilang," tandasnya.
Ternyata, uang kepeng asli sebanyak 300 keping, uang kepeng biasa sebanyak 2.230 keping, sangku perunggu sebanyak dua buah, dua buah sangku biasa, sebuah sangku petirtan, sebuah sumpang emas, serta satu tapakan pelinggih dan bokoran, sudah raib.
Akibatnya, Pura Dalem Desa Adat Angantaka mengalami kerugian Rp 6,2 juta. Menindaklanjuti laporan ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kasatreskrim AKP Azarul Ahmad melakukan penyelidikan, serta menganalisis rekaman CCTV terkait ciri-ciri pelaku.
Akhirnya, para maling tersebut dapat ditangkap di Jember, Jawa Timur, berikut barang-barang hasil curian. "Saat diamankan di Jember, uang bolong itu ada di rumahnya, belum sempat dijual, kalau sempat dijual itu susah carinya, karena akan dilebur untuk dijual kembali, kalau di luar Bali kan mahal itu," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa total ada 10 pura yang telah mereka satroni, yakni dua di Badung, dan delapan di Kediri, Tabanan.
Penyarikan Madya Majelis Desa Adat (MDA) Badung Ida Bagus Gede Widnyana pun mengungkapkan rasa kecewanya di hadapan kedua pelaku.
Taufik yang mengaku sudah tinggal di Bali sejak 2017 dan Husaini sudah empat bulan, memahami pura sebagai tempat ibadah umat Hindu yang suci dan sakral. "Berarti dengan sudah tahu, tapi tetap melakukan itu, kami sebagai orang Bali sangat-sangat kecewa," katanya.
Dengan perlakuan seperti itu, Widnyana berharap kepolisian agar membuat pertimbangan hukum yang benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku.
Disamping itu, Pergub Nomor 25 tahun 2020 tentang Perlindungan Pura dan Pratima, tertuang soal barang-barang yang dicuri bukan hanya soal kerugian material, tetapi ada nilai kesakralan dan kesucian yang perlu dipertimbangkan dalam memberikan sanksi sebagai efek jera tersebut.
Kapolres AKBP M Arif turut menasehati maling asal Situbondo dan Jember, Jawa Timur tersebut, bahwa jangan sekalipun berbuat jahat terhadap tempat ibadah, apapun agamanya. "Nanti kau bisa kena kutuk.
Analoginya sama seperti di muslim, masjid itu ada tempat Al-Qur'an, lalu tempat itu kau maling, lalu Al-Qur'an itu kamu buang, bagaimana perasaannya?" tegasnya.
Disinggung mengenai motifnya mencuri di pura, Husaini berdalih sebenarnya awalnya tidak ada niat menganggu tempat ibadah, maupun Pratima. "Saya niatnya hanya mengambil uang sesari saja, tapi karena saya lihat ada seperti koin, saya ambil," kilah pemuda ini.
Sementara, Taufik mengaku perbuatannya itu karena khilaf. "Saya melihat di pura itu tidak terkunci, dan saya mengambil uang kepeng, karena khilaf," ucapnya.
Sontak, pernyataan maling ini diskak mat oleh Kapolres, bahwa aksinya itu bukan lagi khilaf. "Kalau sekali itu khilaf, ini lebih dari sekali itu namanya doyan," cetus AKBP Arif.
Atas perbuatannya itu, Husaini dan Taufik disangkakan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Editor : Iqbal Kurnia