Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Diduga Bawa Sabu, Pegawai Kontrak Dinas Pariwisata Klugkung Ditangkap Tim Patroli Jalak Nusa

I Wayan Adi Prabawa • Kamis, 18 Desember 2025 | 13:18 WIB
Pegawai kontrak Dinas Pariwisata Klungkung  berinisial IKS ditangkap jajaran Polsek Nusa Penida.
Pegawai kontrak Dinas Pariwisata Klungkung berinisial IKS ditangkap jajaran Polsek Nusa Penida.

BALIEXPRESS.ID - Seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Klungkung yang bertugas di Dinas Pariwisata berinisial IKS alias B ditangkap jajaran Polsek Nusa Penida, Selasa (16/12/2025).

IKS diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Lembongan–Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.

Narkotika jenis sabu didapati petugas disembunyikan IKS dalam bungkusan menyerupai kemasan shuttlecock.

Di dalamnya, terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,25 gram bruto dan 1,01 gram netto.

Aksi tersebut berhasil diamankan oleh Tim Patroli Jalak Nusa, Polsek Nusa Penida,  yang sehari sebelumnya dibentuk.

“Baru sehari diresmikan, Tim Patroli Jalak Nusa langsung menunjukkan kinerja nyata di lapangan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Nusa Penida,” ujar Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya.

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika.

Menanggapi hal tersebut, Tim Patroli Jalak Nusa yang dipimpin PS Panit I Reskrim Polsek Nusa Penida Aipda I Ketut Sudiarta bersama tim melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan terduga di lokasi kejadian. 

IKS langsung diamankan oleh jajaran, disaksikan klian banjar dan warga setempat.

Selanjutnya IKS bersangkutan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Klungkung untuk penindakan selanjutnya.

"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#Polsek Nusa Penida #sabu #pegawai kontrak #dinas pariwisata