BALIEXPRESS.ID- Sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Bangli bermasalah. Hal ini mendapat perhatian Majelis Desa Adat (MDA) setempat.
MDA Bangli menilai, akar persoalan LPD bukan semata pada kasus hukum, melainkan lemahnya aturan yang menopang lembaga keuangan milik desa adat tersebut.
Petajuh I MDA Bangli, I Nyoman Wandri, menegaskan keterlibatan MDA dalam penanganan LPD bermasalah diawali dengan pembenahan sistem melalui penguatan awig-awig dan pararem.
Menurutnya, aturan adat menjadi fondasi utama agar LPD benar-benar dipahami dan dijalankan sebagai milik desa adat, oleh desa adat, dan untuk desa adat.
Wandri mengungkapkan, hingga kini sebagian besar LPD di Bangli belum memiliki aturan yang kuat.
Dari sekitar 170 desa adat, sekitar 65 persen di antaranya masih lemah dalam pengaturan LPD.
Kondisi ini dipengaruhi oleh pola pikir keliru yang menganggap LPD semata-mata dibentuk berdasarkan peraturan daerah, sehingga rasa memiliki masyarakat adat terhadap LPD belum sepenuhnya tumbuh.
Selain penguatan regulasi, MDA Bangli juga menyoroti persoalan sumber daya manusia (SDM) pengurusnya.
Wandri mengakui masih ditemui oknum pengurus LPD yang bermain dan menyalahgunakan kewenangan.
Pendampingan terhadap LPD bermasalah akan dilakukan dengan memberikan pemahaman agar penyelesaian kasus diutamakan melalui mekanisme desa adat, sebelum menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir apabila terbukti terjadi penyelewengan dana.
"Upaya hukum jalan terakhir atau terbukti misalnya ada penyelewengan penggunaan dana," kata Wandri.
Ke depan, penguatan LPD ditetapkan sebagai salah satu target utama MDA Bangli.
Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan krama adat serta memastikan LPD kembali berfungsi sebagai penopang ekonomi desa adat secara sehat dan berkelanjutan. (*)
Editor : I Made Mertawan