BALIEXPRESS.ID - Jelang penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025, Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar kompak bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Surat tersebut berisi rencana penanganan masalah sampah di masing-masing daerah.
Namun salah satu poin pentinnnya adalah memohon perpanjangan jangka waktu penutupan TPA Suwung.
Baca Juga: Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Menciptakan Dampak bagi Ekosistem melalui Inovasi & Kolaborasi
Penundaan ini diharapkan dapat dilakukan hingga pengelolaan sampah dilakukan sepenuhnya berkelanjutan dan aman bagi lingkungan serta sosial.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, pihaknya mengirimkan surat tersebut setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bali Wayan Koster.
Surat tersebut diakuinya berisi tentang pola pengolahan sampah.
Baca Juga: MDA Bangli Bongkar Akar LPD Bermasalah, Tekankan Penguatan Awig-Awig dan SDM
“Saya sudah menyampaikan kepada Bapak Gubernur, terus terang saya tanggal 23 ini belum siap, beliau juha memaklumi dan relistis lah,” ujar Adi Arnawa saat ditemui Kamis (18/12).
Pihaknya pun tidak menampik jika menohon penundaan penutupan TPA Suwung.
Namun dirinya menyatakan, Kabupaten Badung tidak boleh manja dalam mengolah sampah.
Baca Juga: Ini Dampak Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Terhadap Dunia Usaha dan Masyarakat di Bali
“Saya segera akan berkoordinasi dengan Perbekel untuk bagaimana mendorong TPS3R. Sampah-sampah yang diangkut oleh swasta agar bisa dibawa ke TPS3R atau TPST,” ungkapnya.
Disingung kepastian jawaban dari KLH, Adi Arnawa mengaku, saat ini masih meunggu.
Namun dirinya optimis masih mendapatkan kelonggaran untuk membawa sampah ke TPA Suwung.
“Artinya tetap kami kurangi, misalnya 50 persen yang dibawa ke sana (TPA), 50 persen diolah di TPS3R,” tegasnya, seraya mengimbau pelaku pariwisata membangun pengolahan sampah.
Sementara, Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa juga membenarkan telah mengirimkan surat kepada KLH.
Pihaknya pun optimis surat tersebut dapat direspon positif oleh KLH.
“Kalaupun kami tidak mampu menyelesaikan 100 persen sampah, kami sampaikan di dalam surat itu dengan dasar kami siap tidak membuang sampah ke TPA Suwung. Tetapi kami berkomitmen diberikan tempat alternatif,” ujae Arya Wibawa.
Dirinya pun memohon agar KLH memberikan petunjuk lokasi membuang sampah yang tidak dapat diolah atau residu.
Pemkot Denpasar pun disebutkan siap menambah 60 truk dengan sistem sewa untuk mengangkut sampah yang sebelumnya dibuang ke TPA Suwung ke lokasi baru.
“Itu kesiapan kami yang kami sampaikan di dalam surat kepada Menteri Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Jika KLH memberikan kelonggaran waktu penggunaan TPA Suwung, Arya Wibawa memastikan, akan melakukan pemilahan sampah.
Terutama sampah yang akan dibuang ke TPA Suwung diutamakan residu.
“Untuk sampah-sampah organik itu tetap kami akan maksimalkan ke teba modern, komposter, dan sebagainya,” jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga