BALIEXPRESS.ID – Kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Formi) Denpasar kembali bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan mantan Sekretaris Kebudayaan (Sekbud) Kota Denpasar berinisial NYS sebagai tersangka baru, Kamis (18/12).
Kepala Kejari Denpasar Trimo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, serta tiga orang ahli.
Penyidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp 2,5 miliar yang dikucurkan Pemkot Denpasar kepada Formi pada tahun anggaran 2019–2020.
“Dana hibah tersebut seharusnya dipertanggungjawabkan sesuai kegiatan dalam NPHD. Namun dari hasil audit dan penyidikan, ditemukan sejumlah item fiktif, mark up harga, serta nota-nota yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Trimo.
Menurutnya, penyalahgunaan dana hibah itu berujung pada kerugian negara sementara yang telah teridentifikasi sebesar Rp 465.084.807,98. Nilai tersebut masih berpotensi berkembang seiring pendalaman perkara. “Ini masih dalam proses penyidikan.
Motif dan aliran dananya terus kami dalami,” tambahnya.
Dalam konstruksi perkara, NYS disebut berperan menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Formi Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020. SPJ tersebut ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku Ketua Formi saat itu.
Penyidik menemukan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan sebagaimana tercantum dalam NPHD.
Penyimpangan dilakukan dengan cara meminta nota kosong kepada rekanan. Setelah diperoleh, nota tersebut diisi sendiri oleh NYS menyesuaikan kebutuhan realisasi kegiatan, meski tidak mencerminkan belanja yang sebenarnya.
Baca Juga: Rem Blong, Truk Bermuatan Pasir Terguling di Bukit Jambul Karangasem
Penyidik juga menegaskan, tindakan NYS tidak dilakukan di bawah tekanan.
Melainkan, atas inisiatif sendiri karena merasa bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Status kepegawaian NYS saat peristiwa terjadi disebut berada dalam masa transisi pada periode 2019–2020.
Sementara itu, penyidik masih menelusuri penggunaan dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penetapan NYS sebagai tersangka turut diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 2 Juli 2025 atas nama terpidana Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram, yang dalam pertimbangan hakim menyatakan adanya keterlibatan NYS dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Putusan Mantan Kadisbud Denpasar
Sebelumnya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, yang juga mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar, telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar dalam perkara korupsi dana hibah Formi. Majelis hakim menyatakan Mataram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan hibah Formi Denpasar.
Selain perkara Formi, Mataram diketahui pernah tersandung kasus korupsi lain, yakni terkait pengadaan aci, yang turut memperberat catatan hukum yang bersangkutan. Kejari Denpasar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab. (ges)
Editor : Iqbal Kurnia